JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta, lebih dari 50 negara menunjukkan ketertarikan untuk menjalin kerjasama dengan Indonesia dalam bidang jaminan produk halal.** Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan bahwa minat tersebut terus meningkat seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam sebuah seminar yang diikuti secara daring, Kepala Pusat Pengembangan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Dzikro, menyatakan bahwa berbagai negara seperti Singapura, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Uruguay adalah beberapa contohnya. Dzikro mencatat bahwa saat ini lebih dari 17 negara sudah menjalin kesepakatan kerjasama dengan Indonesia. Selain itu, terdapat 28 lembaga keagamaan luar negeri yang sedang dinilai untuk kemungkinan kerjasama di bidang jaminan produk halal. Dzikro juga menekankan bahwa kesepakatan kerjasama ini menggambarkan tingginya antusiasme para pelaku bisnis global terhadap sistem jaminan produk halal di Indonesia. Dia menambahkan, tren ini dipengaruhi oleh semakin luasnya penerapan gaya hidup halal di seluruh dunia. Lebih lanjut, Dzikro menjelaskan bahwa konsep *halal* tidak hanya relevan bagi Muslim, tetapi juga bagi seluruh umat manusia, terlepas dari agama, suku, kewarganegaraan, atau tempat tinggal seseorang. Menurutnya, regulasi setiap produk halal yang diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 menjadi poin krusial dalam mendorong perubahan pada situasi dan kondisi penerapan jaminan produk halal di Indonesia. Dzikro juga menggarisbawahi perubahan makna jaminan produk halal yang kini tidak lagi terbatas pada aspek religius, melainkan telah bertransformasi menjadi faktor nilai tambah bagi produk yang juga berdampak pada perekonomian. Ia menekankan bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kepastian produk halal bagi masyarakat. ANTARA