BANDA ACEH –
**Borneonews - Nagan Raya**, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, yang terletak di Provinsi Aceh, baru-baru ini mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan tahun 2024. Persetujuan ini dilakukan dalam sebuah sidang paripurna yang berlangsung di lembaga legislatif setempat. Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Ir H Ardimartha, menekankan pentingnya perubahan APBK sebagai bagian dari siklus tahunan penganggaran. Ia menegaskan bahwa agenda ini diperlukan untuk menangani seluruh proses yang berkaitan dengan anggaran selama tahun anggaran yang sedang berjalan. Lebih lanjut, Ardimartha menjelaskan bahwa perubahan APBK adalah bagian integral dari sistem pengelolaan keuangan daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan dilakukan secara optimal dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku. Sekretaris Daerah juga menyampaikan bahwa proses penyusunan perubahan APBK Tahun Anggaran 2024 telah dilalui dengan pembahasan yang sistematis dan komprehensif. Kemitraan antara Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Badan Anggaran DPRK melibatkan berbagai dinamika untuk menghasilkan rancangan yang sesuai. Ardimartha mengungkapkan bahwa perubahan APBK ini akan mendukung kebijakan transfer keuangan daerah yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Ia berharap, dengan adanya penerimaan dana bagi hasil, dapat memberikan dampak positif pada perekonomian masyarakat, khususnya di sektor perkebunan. Setelah dilakukan serangkaian evaluasi, revenue daerah yang awalnya diperkirakan sebesar Rp1,24 triliun mengalami penambahan sebesar Rp17,33 miliar, sehingga total proyeksi pendapatan menjadi lebih dari Rp1,25 triliun. Sementara itu, anggaran belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp1,28 triliun direncanakan berkurang sekitar Rp9,31 miliar, sehingga menjadi Rp1,27 triliun. Ardimartha juga mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan serta anggota dewan atas dedikasi mereka dalam membahas setiap elemen dalam Rancangan Perubahan APBK Tahun 2024. Dalam sidang paripurna itu, seluruh fraksi di DPRK sepakat dan menerima Rancangan Qanun Perubahan APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2024, yang kemudian disahkan dan ditetapkan sebagai Qanun resmi. ANTARA