PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Hingga kini jumlah warga yang merasa belum mendapatkan haknya berupa surat-surat dan kejelasan status lahan kavling yang dibeli dari Boss Property semakin bertambah.

Agus Lukmantoro, salah seorang warga Pangkalan Bun yang merasa belum mendapatkan surat kepemilikan lahan kavling yang lunas dibayarnya sejak 2021 di Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar) mengatakan bahwa jumlah anggota grup WhatsApp korban Boss Property semakin lama semakin bertambah.

"Rata-rata mereka mengetahui informasi ini dari berita www.borneonews.co.id dan p Instagram Borneonews dan postingan Instagram @redaksiborneonews," jelas Agus Lukmantoro, Senin, 26 Agustus 2024.

Menurut Agus Lukmantoro, bila ada warga Pangkalan Bun dan sekitarnya yang juga merasa belum mendapatkan haknya atas surat kepemilikan lahan kavling dari Boss Property ia mempersilakan untuk langsung datang ke Kantor Jems Law Firm, yang ditunjuk kumpulan warga untuk menangani kasus yang dialami mereka.

"Silakan langsung datang saja ke pengacara yang mewakili kami. Lokasinya di muara Jalan Ahmad Wongso, dekat Bundaran Pramuka," ujar Agus Lukmantoro.

Di tempat yang sama, Lasmini salah seorang korban yang merasa belum mendapatkan hak surat kepemilikan atas lahan kavling yang dibelinya dari Boss Property juga merasa kuatir atas status lahan miliknya.

"Terlebih lahan yang saya beli di Gang Merpati, Sampuraga sejak 2019 ini sudah di bangun rumah permanen secara mandiri. Waktu itu saya beli lahan kavlingnya Rp 35.000.000. Namun pihak admin Boss Property mengatakan saat pelunasan sisa uang Rp 5.000.000 bisa dibayar saat pengurusan surat-surat untuk pemecahan lahan kavling telah selesai diurus," jelas Lasmini. (WAHYU KRIDA/R)