PONTIANAK –
**Borneonews - Kubu Raya**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, sedang mempersiapkan pemilihan umum daerah (Pilkada) 2024 dengan menyiapkan sebanyak empat tempat pemungutan suara (TPS) khusus. Ini merupakan bagian dari total 1.090 TPS yang akan beroperasi untuk melayani hak suara masyarakat pada pemilihan tersebut. Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kubu Raya, Qomaruzzaman, mengungkapkan bahwa dari total TPS yang akan digunakan, 1.086 di antaranya adalah TPS reguler, sedangkan empat lainnya merupakan TPS khusus yang dirancang untuk memberikan layanan bagi pemilih yang berada di lokasi tertentu. Hal ini disampaikan dalam sebuah pernyataan di Sungai Raya. Dari empat TPS khusus yang disiapkan, tiga di antaranya akan berlokasi di Kecamatan Sungai Raya. Barang dua TPS ini akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) bagi dewasa, sedangkan satu TPS lainnya akan didirikan di UPT Panti Sosial Mulia Dharma. Satu TPS tambahan lainnya akan ditempatkan di Lapas perempuan yang berada di Desa Parit Keladi, Kecamatan Sungai Kakap. Tujuan dari pembentukan TPS khusus ini adalah untuk memastikan bahwa warga binaan di lembaga pemasyarakatan dapat menggunakan hak pilih mereka. Qomaruzzaman menegaskan komitmen KPU Kubu Raya dalam memfasilitasi semua warga, termasuk mereka yang sedang berada di lapas, untuk menyalurkan hak suara mereka tanpa ada hambatan. Dengan adanya TPS di dalam lembaga pemasyarakatan, diharapkan proses pemilihan ini dapat berjalan dengan lancar, serta menjadi bagian dari upaya menjadikan pemilu yang lebih inklusif dan demokratis. KPU Kabupaten Kubu Raya bertekad untuk memberikan akses yang sama bagi seluruh masyarakat, yang mencakup juga pemilih yang sedang dalam masa tahanan. Sementara itu, total jumlah pemilih di Kubu Raya diperkirakan mencapai 443.146 orang, yang tersebar di sembilan kecamatan dan 123 desa. Dari jumlah tersebut, sekitar 222.913 pemilih adalah laki-laki, sedangkan 220.233 pemilih perempuan. KPU Kubu Raya juga mengatur agar setiap TPS dapat melayani antara 500 hingga 600 pemilih, sehingga pelaksanaan pilkada dapat berlangsung secara efisien. ANTARA