**Borneonews - Kabupaten Bogor**, Pemerintah Kabupaten Bogor, yang terletak di Jawa Barat, memberi informasi bahwa rumah makan Asep Stroberi, yang dikenal dengan nama Astro, tidak termasuk dalam penertiban tahap II yang berlangsung di kawasan wisata Puncak pada hari Senin. Hal ini disebabkan karena pihak pengelola sedang dalam proses pengurusan izin.
Suryanto Putra, yang menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa Astro dikelola oleh PT Jasa dan Kepariwisataan atau Jaswita, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat. Saat ini, rumah makan tersebut tengah mengurus penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (*PBG*).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya juga mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, meminta peninjauan atas peruntukan lahan yang digunakan oleh rumah makan Astro untuk proses penerbitan izin tersebut. Menurut Suryanto, berdasarkan tata ruang yang berlaku, lahan tersebut terletak di kawasan perkebunan sehingga sesuai dengan ketentuan zonasi yang diatur dalam Peraturan Bupati No. 92 Tahun 2018. Dia menambahkan bahwa terdapat ketentuan yang memungkinkan pendirian rumah makan di area perkebunan.
Lahan yang digunakan oleh Astro juga telah memiliki alas hak yang jelas, yakni kepemilikan tanah atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Suryanto mengungkapkan bahwa terdapat proses administrasi dalam sertifikat tanah yang memerlukan penjelasan lebih rinci. Saat ini, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat sedang meminta klarifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (*BPN*), yang membutuhkan kajian ruang sebagai bagian dari persyaratan. Oleh karena itu, Pemprov meneruskan permintaan kajian kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor.
Di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor juga telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 juta kepada PT Jaswita atas pelanggaran mendirikan rumah makan tanpa izin di kawasan Puncak. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan bahwa denda ini diputuskan setelah sidang Tindak Pidana Ringan (*Tipiring*) yang berlangsung di Kantor Satpol PP, Cibinong, pada hari Kamis, 22 Agustus.
Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa PT Jaswita bersalah atas pendirian bangunan yang tidak memiliki izin, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Jo. Pasal 12 huruf g dari Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Anwar menjelaskan bahwa keputusan yang diambil adalah pidana denda sebesar Rp50 juta, yang juga memberikan alternatif hukuman 30 hari kurungan bagi pelanggar, sekaligus memerintahkan untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bangunan Asep Stroberi yang terletak di lahan bekas Rindu Alam tersebut sempat tercatat sebagai salah satu dari 196 bangunan liar yang menjadi target penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak. Meskipun demikian, berdasar hasil Rapat Pembahasan Forum Penataan Ruang Daerah yang dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus, PT Jaswita masih memiliki kemungkinan untuk mendapatkan izin yang diperlukan, dengan mempertimbangkan status lahan serta persyaratan lainnya.
Tidak dilakukannya pembongkaran terhadap bangunan Astro saat penertiban tahap II juga menimbulkan rasa kecemburuan dari para pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sekitarnya. Beberapa PKL yang merasa tidak adil bahkan melakukan aksi protes dengan melempari bangunan Astro menggunakan telur sebagai bentuk ekspresi ketidakpuasan mereka.
ANTARA
Astro Dikecualikan dari Penertiban, Proses Perizinan Berlanjut
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Komentar (0)
Memuat komentar…







