MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Pengadilan Negeri Mataram telah menerima pengajuan kasasi dari Muhammad Lutfi, mantan Wali Kota Bima. Pengajuan ini berkaitan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana Lutfi diwajibkan membayar ganti rugi untuk kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar. Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, mengkonfirmasi bahwa Lutfi telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lutfi merupakan terdakwa yang terjerat dalam kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa selama masa pemerintahannya di Kota Bima pada periode 2018-2022. Kelik menjelaskan, "Iya, terdakwa Muhammad Lutfi ajukan kasasi, jaksa KPK belum." Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari jaksa penuntut umum terkait perkara ini. Ia meminta untuk menanyakan langsung kepada PIC (Person In Charge) di bagian penuntutan. Sebelumnya, pada sidang putusan banding yang dilaksanakan pada Rabu, 7 Agustus, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB telah mengubah keputusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram. Dalam keputusan tersebut, hakim menyatakan bahwa Lutfi terbukti melakukan pelanggaran terhadap dakwaan pertama dan kedua yang diajukan oleh penuntut umum. Selain menetapkan bahwa Lutfi bersalah atas tindak pidana korupsi, hakim juga menemukan bahwa terdakwa menerima gratifikasi pada saat menjabat. Hukuman pokok yang dijatuhkan kepada Lutfi adalah tujuh tahun penjara serta denda Rp250 juta, dengan subsider enam bulan penjara sebagai pengganti denda. Dalam putusan banding, hakim menambahkan kewajiban bagi Lutfi untuk membayar uang pengganti yang setara dengan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar, dengan subsider satu tahun kurungan sebagai alternatif jika tidak membayar uang pengganti. Melalui kuasa hukumnya, Abdul Hanan, Lutfi mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap keputusan yang dibacakan oleh Pengadilan Tinggi NTB. Hanan berpendapat bahwa keputusan tersebut telah mengabaikan isi dari Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 yang mengatur penyusunan surat dakwaan oleh jaksa. Hanan juga menegaskan bahwa keputusan majelis hakim tingkat banding tersebut melampaui kekuasaan dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta sidang, yang seharusnya lebih mengacu pada keputusan pengadilan tingkat pertama. Ia menjelaskan, pada tingkat pertama, hakim telah menyatakan bahwa dakwaan mengenai penerimaan gratifikasi tidak disusun dengan cukup sistematis, sehingga wajar jika tidak dipertimbangkan dalam putusan. Dengan penjelasan ini, Hanan menegaskan bahwa ia tidak sependapat dengan pertimbangan hakim PT NTB yang merujuk pada aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau *KUHAP*. Ia menambahkan bahwa dalam fakta persidangan di tingkat pertama, tidak ada bukti yang menunjukkan secara jelas bahwa Lutfi menerima uang atau barang dari pihak lain. ANTARA