**Borneonews - Kudus**, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, yang terletak di Jawa Tengah, aktif melakukan sosialisasi mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kudus Nomor 14 Tahun 2020. Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, di mana salah satu pokok bahasannya adalah tentang sanksi yang dikenakan kepada pemberi uang kepada pengemis di ruang publik.
Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif, menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi secara rutin tentang Perda ini, dan saat ini telah siap untuk melakukan langkah penindakan. Kholid menegaskan pentingnya informasi ini disampaikan secara luas agar masyarakat memahami bahwa ada larangan terkait pemberian uang atau barang kepada pengemis, gelandangan, pengamen, orang terlantar, anak jalanan, serta individu sejenis lainnya di tempat umum.
Untuk mendukung sosialisasi ini, telah dipasang pula baliho besar yang berisi informasi tentang larangan memberi uang kepada pengemis. Kholid mencatat bahwa terdapat tiga lokasi yang telah dilengkapi dengan baliho tersebut, serta telah dilakukan pemasangan brosur di lampu penerangan lalu lintas sebagai upaya penyebarluasan informasi.
Dalam proses penindakan, Satpol PP Kudus akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pihak berwenang lainnya, untuk menjaga agar proses pemantauan dan penindakan berjalan dengan baik. "Kami ingin merumuskan formula teknis yang jelas, agar penindakan dapat dilakukan dengan efektif," tambahnya.
Kholid menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan terhadap pengemis dan gelandangan yang menerima uang dengan membawa mereka ke kantor untuk diberikan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Ia berharap bahwa dalam waktu dekat, pihaknya bisa mulai menindak para pemberi uang kepada pengemis. Menurut peraturan yang ditetapkan, warga yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis di ruang publik akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal mencapai Rp50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat dapat berpikir dua kali sebelum melanggar, mengingat sanksi yang ditetapkan cukup berat, yaitu berupa denda uang yang signifikan atau ancaman hukuman penjara. Kholid menambahkan bahwa penerapan Perda tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan Kota Kudus yang bebas dari gelandangan dan pengemis, mengingat keberadaan mereka dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
ANTARA
Satpol PP Kudus Sosialisasi Sanksi Pemberian Uang kepada Pengemis
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Evaluasi Pelaksanaan PJJ di Tengah Kabut Asap
Ini 2 Lokasi Depot Air Gratis di MB Ketapang Sampit
Oli Berceceran di Bundaran Besar Jalan Pemuda Kapuas
Anak Beruang Madu yang Terpisah dari Induknya Diselamatkan Warga Seruyan
Meski Awal Musim Hujan di Kapuas Diprediksi November, El Nino Berpotensi Kurangi Intensitas Hujan hingga 2027
Induk Orangutan Terluka Tetap Jaga Anaknya di Tengah Kepungan Karhutla Desa Kandan Kotim
Komentar (0)
Memuat komentar…







