JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menekankan pentingnya bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur yang sesuai dan resmi. Langkah ini sangat krusial untuk menghindari risiko menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (*TPPO*). Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Lasro Simbolon, dalam sebuah acara Pelepasan Pekerja Migran Indonesia Program *Government to Government* (G to G) untuk Korea Selatan dan Jerman yang disiarkan secara daring dari Jakarta, memberikan pengingat kepada para CPMI. Ia menyatakan, “Bekerjalah dengan cara yang prosedural, jangan tergoda oleh penawaran dari para calo, terutama yang menawarkan cara murah dan tidak resmi. Siapkan diri dengan baik dan lakukan semuanya berdasarkan prosedur yang berlaku.” Lasro menambahkan bahwa pemerintah telah membuka berbagai peluang bagi masyarakat Indonesia yang berkeinginan untuk bekerja di luar negeri. Ini termasuk penempatan yang dilakukan melalui kerjasama antar pemerintah, yang bisa menjadi pilihan aman bagi calon pekerja, khususnya untuk negara-negara seperti Korea Selatan dan Jerman. Pentingnya mengikuti prosedur dalam bekerja di luar negeri, menurut Lasro, tidak bisa diabaikan. Tanpa adanya kepatuhan pada regulasi yang ditetapkan, para pekerja migran asal Indonesia berisiko tinggi untuk menjadi korban eksploitasi dan *TPPO*. Lasro menjelaskan, penempatan yang tidak mengikuti prosedur resmi sering kali membuat para pekerja menghadapi pelanggaran hak atas ketenagakerjaan yang berujung pada berbagai masalah seperti tidak dibayarkannya gaji, penyalahgunaan waktu kerja, hingga pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Hal ini juga berlaku bagi Anak Buah Kapal (*ABK*) yang sering kali rentan terhadap kekerasan di atas kapal. Data yang disampaikan oleh BP2MI menunjukkan bahwa pihaknya telah menangani 112.586 pekerja migran yang mengalami berbagai kendala sejak tahun 2020 hingga 22 Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, 90 persen di antaranya adalah korban kejahatan, dan 80 persen adalah perempuan. Dalam periode yang sama, BP2MI juga mencatat telah menangani 2.644 pemulangan jenazah pekerja migran dari luar negeri, sejumlah diantarnya berasal dari penempatan yang tidak prosedural. Lasro mengingatkan, “Pesan ini kami sampaikan untuk masyarakat, pekerja migran Indonesia adalah individu yang hebat. Mereka akan menjadi lebih hebat jika melalui jalur yang benar dan prosedural.” Terlebih lagi, sebelumnya terdapat laporan mengenai beberapa Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak dalam penipuan lowongan kerja di luar negeri. Salah satu kasus terbaru melibatkan pengaduan yang diterima oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, di mana WNI tersebut terperangkap dalam situasi berbahaya di Myawaddy, Myanmar, setelah dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi. ANTARA