**Borneonews - Jakarta**, Badan Legislasi DPR RI mengumumkan bahwa mereka telah menerima surat presiden yang berisi Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau yang lebih dikenal dengan istilah *Wantimpres*. Rancangan ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Wihadi Wiyanto, menjelaskan bahwa saat ini mereka masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah untuk melanjutkan proses pembahasan. Dia menekankan bahwa meskipun surat presiden telah diterima, DIM untuk revisi Undang-Undang Wantimpres masih dalam tahap penyusunan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dia menambahkan bahwa meski tugas pembahasan mengenai Wantimpres telah dialokasikan kepada Baleg, DIM yang diperlukan untuk melanjutkan pembahasan tersebut belum siap. "Bahan untuk dibahas sudah ada, hanya saja DIM-nya yang masih dalam proses," jelas Wihadi.
Selain fokus pada revisi Undang-Undang Wantimpres, Wihadi juga mengungkapkan kesiapannya untuk memulai pembahasan RUU yang berkaitan dengan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Untuk RUU ini, ia merasakan bahwa semua persyaratan termasuk surat presiden dan DIM sudah tersedia.
Namun, meskipun Baleg telah mengantungi dokumen yang diperlukan untuk revisi Undang-Undang Ombudsman, mereka masih perlu mengatur jadwal pembahasan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
Wihadi juga menerangkan bahwa keputusan Baleg untuk melakukan pembahasan revisi kedua undang-undang tersebut telah ditetapkan dalam rapat konsultasi yang menggantikan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 27 Mei dan 7 Juni 2024. "Dua undang-undang ini sudah siap untuk kita bahas dalam waktu dekat," ungkapnya.
Sebelumnya, Baleg DPR RI telah memutuskan untuk membatalkan pembahasan RUU yang berkaitan dengan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam keterangannya, Wihadi menyebutkan bahwa keputusan untuk menunda atau membatalkan pembahasan revisi Undang-Undang TNI dan Polri dibuat agar pembahasan tersebut dapat dilanjutkan oleh DPR RI periode 20242049. "Kita putuskan untuk membatalkan sementara, dan akan melihat urgensi dari pembahasan ini di periode berikutnya," tuturnya.
ANTARA
Revisi Undang-Undang Wantimpres dan Ombudsman Siap Dibahas DPR
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu di Rungau Raya, 14 Paket Disita
Kemenpar Harap Sepak Bola Sebagai Sport Tourism Promosikan Pariwisata
DPKP Tingkatkan Pemantauan Kesehatan Hewan di Tengah Ancaman Kabut Asap
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







