**Borneonews - Jakarta Barat**, Sejumlah warga yang berasal dari Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, berbondong-bondong mendatangi posko pemuktakhiran data pemilih. Hal ini dilakukan karena kekhawatiran mereka terkait kemungkinan pencatutan nama atau data pribadi oleh kandidat yang akan bertarung dalam Pilkada DKI Jakarta.
Salah seorang warga, Meini Karlina, yang berusia 61 tahun, mengungkapkan pengalamannya. Ia menceritakan bahwa nama temannya pernah disalahgunakan untuk memberikan dukungan kepada salah satu kandidat pada pemilihan tersebut. "Di tempat teman saya itu pernah dipakai KTP itu buat dukungan salah satu kandidat," ujarnya saat ditemui wartawan di posko pemutakhiran data pemilih yang berlokasi di Kota Bambu.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat, Endang Istianti, menyarankan warga untuk tidak hanya berkonsentrasi pada pemutakhiran data pemilih saja. Ia menegaskan bahwa petugas di posko juga siap menangani keluhan masyarakat berkaitan dengan isu pencatutan identitas tanpa persetujuan. "Meskipun fokus utama kami adalah pemutakhiran data pemilih, petugas juga akan membantu menyelesaikan keluhan lain yang mungkin dihadapi masyarakat," imbuhnya.
Endang menambahkan bahwa pihaknya telah menyediakan formulir khusus bagi warga yang merasa namanya dicatut oleh kandidat tertentu. Ia menjelaskan perbedaan antara sistem pemutakhiran data pemilih dan pengusulan dukungan perseorangan. "Untuk pemutakhiran data, kami menggunakan *Sidalih*, sedangkan untuk dukungan individu menggunakan *Silon*," katanya.
Ia menekankan pentingnya formulir yang disediakan, yang nantinya akan disampaikan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta guna memproses penghapusan data yang dicatut. "Hanya KPU Provinsi DKI yang memiliki kewenangan untuk menghapus nama dalam daftar dukungan," ujar Endang.
Bagi masyarakat yang ingin memeriksa apakah nama mereka dicatut tanpa izin, dapat mengunjungi situs resmi KPU di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. Setelah mengakses laman tersebut, pengguna dapat menggulir ke bagian "Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan" dan memasukkan NIK KTP sebelum menekan tombol "Cari". Setelah itu, informasi mengenai status dukungan mereka akan ditampilkan.
Dalam perkembangan sebelumnya, KPU DKI Jakarta menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP warga yang dicantumkan untuk mendukung calon perseorangan dalam Pilkada Jakarta 2024. "Kami berharap masyarakat dapat memberikan masukan jika ada yang merasa dirugikan dan kami akan memperhatikan rekomendasi dari Bawaslu terkait hal ini, ujar Dody Wijaya, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta.
ANTARA
Warga Palmerah Khawatir Data Dicatut di Pilkada DKI Jakarta
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







