JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Indonesia secara resmi menyatakan komitmennya untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) bagi seluruh masyarakat, termasuk bagi kelompok penyandang disabilitas mental. Hal ini ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengungkapkan bahwa sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, pemerintah telah meluncurkan Peta Jalan Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) untuk Penyandang Disabilitas Mental (PDM). Peta jalan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang secara khusus mengatur hak-hak penyandang disabilitas. Dhahana menjelaskan bahwa undang-undang tersebut menjamin hak-hak dasar penyandang disabilitas mental, meliputi hak untuk hidup, hak bebas dari stigma, serta akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan. Untuk mendukung perlindungan terhadap kelompok ini, Kemenkumham telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) P5HAM yang aktif dalam melindungi penyandang disabilitas mental dari kekerasan serta diskriminasi yang sering mereka alami. Stigma dan diskriminasi merupakan masalah umum yang dihadapi oleh penyandang disabilitas mental, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun dalam pengakses layanan dasar. Guna mengatasi permasalahan tersebut, Pokja P5HAM menyelesaikan Peta Jalan P5HAM bagi PDM pada tahun 2022. Dokumen ini disusun melalui kerja sama intensif dengan berbagai pihak yang memiliki kepentingan dalam peningkatan kesejahteraan jaminan hidup penyandang disabilitas mental. Kolaborasi tersebut melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat sipil seperti PJS, LBHM, dan PR YAKKUM Yogyakarta. Sebagai koordinator utama, Ditjen HAM berkomitmen untuk terus berjuang demi penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM bagi penyandang disabilitas mental, khususnya di panti rehabilitasi. Dhahana berharap dengan keberadaan Peta Jalan P5HAM dan Pedoman P5HAM bagi PDM, akan tercipta kehidupan yang lebih inklusif dan bebas dari diskriminasi untuk penyandang disabilitas mental di Indonesia. Dia juga menekankan bahwa penyandang disabilitas mental memiliki hak-hak asasi yang sama dengan warga negara lainnya. Prinsip nondiskriminasi juga ditegaskan, dengan mengedepankan penghormatan dan pemenuhan HAM yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam rangka implementasi hak-hak penyandang disabilitas mental secara komprehensif. “Ini menunjukkan pergeseran model pendekatan dari yang berbasis belas kasihan atau *charity-based* kepada pendekatan yang berorientasi pada hak asasi manusia atau *human rights-based*,” tambah Dhahana. Dalam acara yang berlangsung hari ini, Senin, pemerintah meluncurkan P5HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental secara daring dari Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta. ANTARA