YOGYAKARTA –
**Borneonews - Bantul**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan bahwa proses pencalonan untuk pemilihan bupati serta wakil bupati mematuhi keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dijelaskan melalui MK Nomor 60/PUU/XII/2024 dan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1692 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Agustus 2024, mengenai tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) dalam pilkada. Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menginformasikan kepada KPU Bantul untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh partai politik (parpol) di daerah tersebut mengenai perubahan syarat dalam pencalonan. Perubahan ini terjadi sebagai dampak dari putusan MK. Selanjutnya, Didik menjelaskan bahwa keputusan MK tersebut telah mengubah syarat minimal yang harus dipenuhi oleh parpol dalam mencalonkan kandidat. Selain itu, Bawaslu Bantul juga berkomitmen untuk memastikan adanya perubahan dalam Keputusan KPU Bantul tentang syarat pencalonan bagi parpol. Bawaslu Bantul meminta KPU Bantul untuk memberikan akses layanan konsultasi yang maksimal kepada partai politik. Langkah ini sangat penting mengingat adanya perubahan dalam regulasi syarat pencalonan, sementara waktu pendaftaran tidak mengalami perubahan, yakni dimulai dari tanggal 27 Agustus dan ditutup pada 29 Agustus pukul 23.59 WIB. Di sisi lain, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantul, Ari Sukowati, mengingatkan kepada parpol atau gabungan parpol untuk memastikan bahwa jumlah surat suara sah yang diperlukan sudah terpenuhi saat pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul. KPU Bantul, sebelumnya, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPU Bantul Nomor 453 Tahun 2024 yang mengatur mengenai persyaratan pencalonan untuk parpol dan gabungan parpol. Dalam keputusan tersebut, dinyatakan bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati apabila memperoleh minimal 47.210 suara sah pada Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lebih lanjut, Bawaslu Bantul juga mengingatkan agar parpol atau gabungan parpol memastikan bahwa semua syarat pencalonan dan syarat calon telah lengkap pada saat melakukan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati. Para kandidat perlu memperhatikan berbagai kelengkapan yang diperlukan, termasuk surat persetujuan dari parpol terkait calon yang didukung. Disamping itu, penting juga untuk memastikan bahwa syarat yang melekat pada masing-masing calon bupati dan calon wakil bupati sudah terpenuhi dengan baik. ANTARA