**Borneonews - Mataram**, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB, Itratip, menjelaskan bahwa pihaknya mendukung penggunaan Masjid Islamic Center NTB sebagai titik kumpul bagi massa pendukung yang akan mengantar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk mendaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Iya, Masjid Islamic Center NTB memang sering dijadikan lokasi untuk berbagai kegiatan sosial politik. Kami menganggap tidak ada masalah jika pihak pengelola mengizinkan penggunaan tempat tersebut sebagai titik kumpul," ungkap Itratip, saat memberikan keterangan di Mataram, pada hari Senin.
Itratip menambahkan bahwa Masjid Islamic Center NTB memiliki fasilitas lapangan yang cukup luas dan sudah biasa digunakan oleh masyarakat untuk menggelar beragam kegiatan. Ia menegaskan bahwa lokasi ini telah bertransformasi menjadi bagian dari publik, sehingga wajar jika tempat tersebut dipilih sebagai titik kumpul.
"Dibandingkan dengan masjid atau tempat ibadah yang dimiliki oleh instansi tertentu, seperti yang terdapat di Markas Polda NTB atau Kejaksaan Tinggi NTB, Masjid Islamic Center NTB lebih netral dan tidak terikat dengan lembaga manapun. Tempat ibadah tersebut lebih berpotensi menjadi tempat pelanggaran aturan Pemilu," lanjutnya.
Namun demikian, Itratip mengingatkan bahwa ada peraturan mengenai pelarangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik, yang aktif berlaku selama masa kampanye. Dalam regulasi yang ada, tidak ada pembahasan spesifik mengenai titik kumpul untuk massa.
"Sejauh ini, belum ada ketentuan yang lebih jelas mengenai titik kumpul karena umumnya hanya digunakan sebagai lokasi untuk koordinasi sebelum mendaftar. Kami mengimbau agar kegiatan politik tidak dilakukan di dalam masjid," pungkas Itratip.
Peraturan yang melarang penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye tertuang dalam Pasal 72 ayat (1) huruf h Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023, serta Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Pelarangan ini berlaku secara tegas selama masa kampanye. Tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah maupun di instansi pemerintah, kecuali jika lokasi tersebut telah menjadi tempat umum yang biasanya disewakan untuk keperluan masyarakat luas," tegasnya.
Walaupun belum ada larangan spesifik mengenai titik kumpul, Itratip memastikan bahwa Bawaslu NTB tetap mengimbau semua partai politik agar tidak menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi untuk kegiatan politik.
"Bawaslu telah memberikan imbauan kepada seluruh partai politik untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam undang-undang Pemilu dan peraturan KPU, termasuk larangan menggunakan tempat ibadah atau instansi pemerintah untuk kegiatan kampanye," tambahnya.
Lebih lanjut, Itratip menyatakan bahwa Bawaslu NTB akan terus memantau seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, yang dalam waktu dekat akan memasuki tahap pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
"Kami akan memperhatikan bukan hanya lokasi yang digunakan, tetapi juga apakah ada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat yang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Ini juga akan menjadi objek pengawasan kami," tutup Itratip.
ANTARA
Bawaslu NTB Izinkan Islamic Center Jadi Titik Kumpul Massal Pilkada
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







