PEKANBARU –
**Borneonews - Pekanbaru**, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, telah mengambil langkah sigap dalam menertibkan spanduk yang dipasang oleh bakal calon kepala daerah, baik untuk posisi wali kota maupun gubernur. Meningkatnya pemasangan spanduk yang tidak sesuai dengan aturan telah mencolok di banyak titik di kota ini. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyampaikan bahwa meskipun sudah ada imbauan, sejumlah tim sukses dari bakal calon tetap nekat memasang spanduk pada tiang listrik, tiang lampu merah, pohon, hingga area ruang hijau. Situasi ini tampak di berbagai ruas jalan di Pekanbaru. Zulfahmi menegaskan bahwa penertiban spanduk yang melanggar aturan ini akan terus dilakukan. Fokus utama mereka adalah di jalan-jalan protokol, di mana pihaknya akan menyisir dan mengambil tindakan di lokasi-lokasi tersebut. Pemasangan spanduk yang melanggar ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021 yang mengatur tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Secara khusus, pelanggaran terjadi pada Pasal 15 ayat 1 yang berkaitan dengan Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum. Lebih lanjut, Zulfahmi menyatakan kekhawatirannya mengenai ketahanan spanduk tersebut. Apabila spanduk tersebut terkena angin, terdapat potensi untuk jatuh dan membahayakan pengendara, yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Ia juga sudah memberikan peringatan kepada beberapa tim sukses agar dapat mematuhi aturan dalam pemasangan atribut spanduk. Zulfahmi meyakini bahwa semua bakal calon yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah individu yang patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Pilkada serentak 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024. Proses pendaftaran calon akan dimulai pada Selasa, 27 Agustus, sementara kondisi spanduk di Pekanbaru sudah terlihat marak, baik yang hanya berupa sosialisasi maupun yang telah mendapatkan dukungan resmi dari partai politik. Jumlah spanduk tersebut mencakup kandidat untuk posisi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru serta Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Namun, Badan Pengawas Pemilu setempat belum melaksanakan penertiban pada tahap ini, mengingat mereka belum memasuki waktu kampanye resmi. ANTARA