JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah pusat berkomitmen untuk memberikan insentif fiskal kepada pemerintah daerah sebagai langkah strategis dalam mengatasi dan menghapus kemiskinan ekstrem. Sasaran utama dari inisiatif ini adalah mencapai target nol persen kemiskinan ekstrem pada akhir tahun 2024. Deputi I Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Nunung Nuryartono, menegaskan pentingnya penggunaan dana insentif fiskal ini, yang harus diarahkan untuk penghapusan kemiskinan ekstrem sebelum akhir tahun. Ia mengungkapkan bahwa dana tersebut seharusnya difokuskan pada kegiatan yang berdampak langsung, terutama dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat. Lebih lanjut, Nunung mengingatkan bahwa insentif fiskal ini akan dialokasikan kepada daerah yang menunjukkan komitmen serta kinerja baik dalam melaksanakan program pengentasan kemiskinan ekstrem. Ia menekankan bahwa kucuran insentif ini harus diterapkan dalam berbagai program pemberdayaan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang berada dalam kategori miskin ekstrem. Harapannya, dana insentif fiskal dapat disalurkan mulai bulan September, sehingga pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk memanfaatkan sumber daya yang disediakan. Nunung menekankan perlunya pengawasan agar dana tersebut digunakan secara efektif dalam penanganan kemiskinan ekstrem hingga akhir tahun. Selain itu, pemerintah juga mendorong kerjasama antara pemerintah daerah dan berbagai lembaga, termasuk Baznas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta sektor swasta, dalam menciptakan peluang kerja bagi keluarga-keluarga miskin ekstrem. "Kami pastikan bahwa anggota keluarga yang berada di Desil 4 ke bawah terlibat dalam program-program ini," jelas Nunung. Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa angka kemiskinan ekstrem terus menunjukkan penurunan sejak Maret 2014 hingga Maret 2024. Pada Maret 2024, angka kemiskinan ekstrem tercatat sekitar 0,83 persen, turun signifikan dari 6,18 persen pada Maret 2014. Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 25 provinsi dengan tingkat kemiskinan ekstrem di bawah satu persen. Sementara itu, sembilan provinsi mencatat kemiskinan ekstrem antara 1-5 persen, dan lima provinsi lainnya masih memiliki tingkat kemiskinan ekstrem di atas lima persen. Provinsi-provinsi yang masih menunjukkan angka kemiskinan tinggi tersebut meliputi Papua Barat Daya, Papua, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. ANTARA