BORNEONEWS, Sukamara - Pj Bupati Sukamara Rendi Lesmana melantik dan mengambil sumpah janji Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukamara Yofi Yudistira pada Senin, 26 Agustus 2024.
Pengambilan sumpah janji dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Sukamara dan di saksikan Ketua sementara DPRD Kabupaten Ahmad Darsoni, dan Anggota DPRD Kabupaten Sukamara serta Kepala OPD dilingkungan Pemkab Sukamara.
Rendi mengatakan, setelah dilantik oleh gubernur Kalimantan Tengah sebagai pejabat Bupati Sukamara pada tanggal 11 Agustus 2024 lalu di Palangka Raya, maka selama melaksanakan tugas sebagai PJ Bupati dirinya sementara melepaskan jabatannya sebagai sekda Sukamara dan menunjuk pejabat sekretaris daerah.
“Berdasarkan pada ayat (6) bahwa bupati/walikota menetapkan pejabat sekretaris daerah dengan keputusan bupati paling lama lima hari kerja terhitung sejak diterimanya surat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” ujarnya.
Maka berdasarkan surat persetujuan gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/337/II.1/BKD tanggal 16 Agustus 2024 hal persetujuan penjabat sekretaris daerah Kabupaten Sukamara yang telah di terima pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024, di mana menyetujui Yopi Yudistira sebagai penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukamara.
--page
“Kepada yang dilantik, ini ngajak untuk beli meningkatkan kinerja, kompetensi dan potensi sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, agar dapat melakukan yang terbaik bagi Kabupaten Sukamara,” ajaknya.
Rendi mengajak untuk ASN di sana menjadi energi dan berkolaborasi dengan seluruh perangkat daerah untuk menanamkan semangat kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Laksanakan program-program yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan kemandirian daerah serta berikan pelayanan yang mudah, cepat, jelas, transparan dan aman di kepada seluruh elemen masyarakat tanpa diskriminasi,” pesannya.
Dalam momen itu pula, Pj Bupati Sukamara juga mengambil sumpah janji kepada lima orang pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai PNS dengan formasi jabatan fungsional. (NORHASANAH)









