JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memberikan persetujuan terhadap tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta tiga Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024 mendatang. Tiga Rancangan PKPU yang telah disetujui mencakup regulasi mengenai logistik pemilihan, tata cara kampanye, serta pengelolaan dana kampanye. Sementara itu, Rancangan Perbawaslu yang diterima mencakup aspek pengawasan pencalonan, penanganan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada, serta pembuatan daftar pemilih. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa kesepakatan ini telah dicapai dan langkah selanjutnya adalah melakukan harmonisasi antara pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Langkah harmonisasi ini penting agar kedua lembaga tersebut, bersama dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dapat menyelaraskan berbagai ketentuan dalam peraturan yang telah diajukan. Adapun rancangan peraturan yang disetujui oleh Komisi II mencakup Rancangan PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, yang mencakup dukungan serta perlengkapan lainnya dalam konteks Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, serta Walikota. Selanjutnya, permohonan Rancangan PKPU tentang Kampanye untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Walikota juga telah disetujui. Selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang berkaitan dengan dana kampanye bagi peserta pemilihan juga telah mendapatkan lampu hijau dari Komisi II. Di sisi lain, Rancangan Perbawaslu yang disetujui meliputi Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan pencalonan untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, serta Walikota. Terdapat juga Rancangan Perbawaslu yang berfungsi untuk memperbarui Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran selama Pemilihan, serta Rancangan berkaitan dengan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih yang akan diterapkan dalam Pemilihan. Ahmad Doli Kurnia menekankan pentingnya agar rancangan ini dapat segera diundangkan, mengingat pengumuman pencalonan akan dilakukan pada hari berikutnya. Hal ini diharapkan dapat memperlancar proses persiapan pemilihan yang semakin mendekat. ANTARA