BOGOR –
**Borneonews - Purwakarta**, Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melaporkan bahwa jumlah kunjungan wisata ke daerah tersebut mengalami lonjakan signifikan. Sepanjang enam bulan pertama tahun 2024, total kunjungan wisatawan mencapai 963.489 orang. Kepala Dinas, Mohamad Ramdhan, menyampaikan pada hari Senin bahwa mereka menargetkan dua juta pengunjung untuk tahun ini. Jumlah tersebut mencakup wisatawan baik dari dalam maupun luar negeri. Hingga pertengahan tahun 2024, pencapaian tersebut menunjukkan pertumbuhan yang positif. Ramdhan mengungkapkan keyakinannya bahwa dengan strategi yang baik dan kerja keras dari seluruh tim di dinas serta dukungan *stakeholders*, target jumlah pengunjung dapat tercapai. Dia menegaskan pentingnya keberadaan destinasi wisata baru dalam menarik lebih banyak wisatawan ke Purwakarta. Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu langkah yang akan mereka lakukan adalah mempromosikan cagar budaya yang ada di wilayah ini. Dia menjelaskan bahwa potensi wisata yang berasal dari cagar budaya akan semakin memperkaya keberadaan 63 destinasi wisata lainnya yang sudah dikenal masyarakat luas. Data dari Dinas menunjukkan bahwa terdapat banyak bangunan cagar budaya dan gedung bersejarah yang menjadi aset wisata di Purwakarta. Beberapa di antaranya adalah Gedung Karesidenan yang didirikan sekitar tahun 1830, Gedung Kembar yang dibangun pada tahun 1831, serta Gedung Negara dan Pendopo Purwakarta yang dibangun pada tahun 1854. Stasiun Kereta Api Purwakarta, yang merupakan salah satu landmark bersejarah, dibangun pada tahun 1902. Selain itu, Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Wanayasa, yang didirikan pada tahun 1864, juga termasuk dalam daftar bangunan bersejarah yang diminati wisatawan. Selanjutnya, ada juga Rumah Dinas Direktur Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Purwakarta yang telah berdiri sejak tahun 1914 serta beberapa bangunan bersejarah lainnya. Ramdhan menekankan bahwa penetapan bangunan-bangunan bersejarah tersebut sebagai cagar budaya dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan SK Bupati Purwakarta. Keputusan ini diambil untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya yang ada demi menarik lebih banyak minat masyarakat terhadap sejarah Purwakarta. ANTARA