JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pengamat politik yang berasal dari Universitas Andalas, Prof. Asrinaldi, menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah sudah sangat tepat. Ia mengemukakan bahwa langkah tersebut merujuk pada undang-undang yang ada dan sejalan dengan keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam keterangannya, Asrinaldi menekankan bahwa undang-undang yang diuji oleh MK harus ditaati, karena keputusan tersebut bersifat mengikat dan merupakan penutup dari perdebatan hukum yang ada. Ia menambahkan bahwa KPU sebaiknya hanya perlu meneruskan dan menerapkan keputusan tanpa mempertanyakan lagi, sebab undang-undang telah diperiksa dan diperbaiki sesuai dengan tuntutan konstitusi. Lebih jauh, Asrinaldi memberikan apresiasinya terhadap kebijakan tersebut, yang dinilai mendukung banyak partai politik untuk dapat mengusung calon-calon terbaik dari daerah masing-masing. Ia berpendapat bahwa keputusan ini membawa dampak positif bagi kehidupan demokrasi, yang sebelumnya terancam stagnasi akibat dominasi satu pilihan dari partai-partai yang ada. Sebelumnya, Komisi II DPR, bersama dengan KPU RI dan Pemerintah, telah menyetujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodasi putusan MK. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada hari Minggu dengan agenda tunggal membahas rancangan peraturan tersebut, yang merespons Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang memimpin RDP tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut dan menyatakan bahwa semua pihak terkait, termasuk Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, telah sepakat untuk menyetujui rancangan PKPU yang diusulkan. Hal ini menunjukkan sinergi antar lembaga dalam mewujudkan kesinambungan dalam pemilihan kepala daerah. ANTARA