BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang mahasiswa di Palangka Raya berinisial K terancam hukuman karena mengancam mantan pacarnya, B (20) dengan menyebarkan video syur. K melakukan ancaman tersebut karena B menolak ajakannya untuk kembali menjalin hubungan asmara.
"Kami sudah putus setahun yang lalu. Tapi dia datang lagi menghubungi saya dan mengajak balikan, tapi saya tidak mau. Lalu dia mengancam akan menyebarkan video waktu saya VCS dengan dia waktu pacaran dulu. Saya takut, tolong bantu saya," ungkap B kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda Shamsuddin atau Cak Sam, melalui WhatsApp.
Cak Sam yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat. Ia menghubungi K dan memberikan pembinaan agar tidak menyebarkan video yang mengandung unsur pornografi, karena tindakan tersebut melanggar hukum.
"Saya sudah jelaskan kepada K bahwa tindakannya itu melanggar hukum dan bisa berakibat fatal. Dia bisa dijerat dengan UU ITE," tegas Cak Sam, Senin, 26 Agustus 2024.
Setelah mendapatkan pembinaan, K akhirnya menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada B. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan menghapus semua foto dan video B yang ada di perangkat elektroniknya.
--page
Kasus ini menjadi bukti bahwa ancaman penyebaran video syur merupakan bentuk kekerasan dan pelecehan yang serius.
"Tim Virtual Police terus berupaya untuk memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari kejahatan siber," pungkasnya. (PATHUR)
Keterangan Foto : Ilustrasi Video (Foto : Pixabay)









