BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas membuka pojok pengaduan untuk menerima aduan dari masyarakat setempat terkait berbagai permasalahan pertanahan.
"Kami memiliki layanan pengaduan yang kami beri nama Pojok Pengaduan bagi masyarakat yang ingin mengadukan berbagai permasalahan pertanahan. Khususnya masyarakat di Kabupaten Gunung Mas bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas M Zubaidi Noor, Senin, 26 Agustus 2024.
Ketika datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, maka masyarakat akan bertemu dengan staf yang berjaga yang menerima aduan dan memberikan solusi.
Selain datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, masyarakat juga bisa menghubungi nomor hotline Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas yakni 0821-5106-8248 atau masyarakat bisa mengadu melalui sosial media facebook KantahKabGunungMas, Twitter @kantahgunungmas atau Instagram kantahkabgunungmas.
"Kami siap membantu menjawab apa keluhan atau aduan dari masyarakat, misalnya mengapa sertipikat tanahnya belum selesai diurus, masyarakat ingin men-tracking berkas sertipikat tanah sudah sampai mana, atau bahkan terkait masalah batas tanah dan lainnya," jelasnya.
Selain menerima aduan, pada Pojok Pengaduan juga bisa menerima kritik serta saran dari masyarakat untuk meningkatkan pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas.
Dengan adanya pojok aduan, Zubaidi berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas bisa memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau. (RISKA YULYANA/R)









