**Borneonews - Jakarta** Politisi Achmad Yani yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Jhonny Simanjuntak dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah diangkat sebagai pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta. Pengangkatan ini dilakukan sembari menunggu penetapan pimpinan definitif DPRD di kemudian hari.
Dalam sebuah Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD DKI Jakarta, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Saria D.A.G Sinaga, menyampaikan, "Achmad Yani dari PKS akan menjabat sebagai Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, dan Jhonny Simanjuntak dari PDIP sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta."
Komposisi pimpinan sementara tersebut terdiri dari satu ketua dan satu wakil ketua, yang dipilih berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh oleh partai politik dalam pemilihan legislatif. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 yang membahas tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD ketiga tingkat pemerintahan. Menurut aturan tersebut, jika pimpinan DPRD provinsi belum terbentuk, maka DPRD akan dipimpin oleh pimpinan sementara.
Pada kesempatan yang sama, Saria juga mengacu kepada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Nomor 99 dan 100 tahun 2024, yang disusul dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.4/3395 tahun 2024 per tanggal 23 Agustus 2024 mengenai pengangkatan anggota DPRD DKI Jakarta untuk masa jabatan tahun 2024-2029. Berdasarkan keputusan tersebut, sudah ditetapkan bahwa terdapat 106 anggota DPRD DKI Jakarta, dengan PKS dan PDI-P sebagai partai peraih kursi terbanyak pertama dan kedua.
Untuk data suara, PKS berhasil mendapatkan 1.012.028 suara dan memperoleh 18 kursi di DPRD DKI Jakarta untuk periode 2024-2029, sementara PDI-P berhasil meraih 850.174 suara dan mendapatkan 15 kursi.
Achmad Yani menyatakan, dalam waktu dekat, DPRD akan melaksanakan sejumlah tugas penting. Diantaranya adalah memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, serta menyusun rancangan peraturan tentang Tata Tertib DPRD. Selain itu, mereka juga akan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Dia mengungkapkan bahwa tugas dan tanggung jawab para legislator bukanlah perkara yang mudah, terutama dalam menghadapi dinamika kompleks yang dihadapi kota Jakarta sekarang ini. Dengan status Jakarta yang tidak lagi sebagai Ibu Kota Negara, visi untuk menjadikan Daerah Khusus Jakarta sebagai kota global dengan kemajuan, keadilan, daya saing, dan keberlanjutan harus menjadi fokus utama.
Achmad Yani menekankan pentingnya kerja dengan integritas, profesionalisme, dan semangat kolaborasi yang tinggi. "Kami berkomitmen untuk memenuhi harapan masyarakat Jakarta agar DPRD dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan, pengawasan, dan pelayanan publik," ujarnya.
ANTARA
Achmad Yani dan Jhonny Simanjuntak Pimpin Sementara DPRD DKI Jakarta
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Komentar (0)
Memuat komentar…







