**Borneonews - Sampit**, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengumumkan bahwa mereka tidak akan memungut pajak reklame untuk alat peraga kampanye (APK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Sampit.
Menurut penjelasan Ramadansyah, alat peraga yang digunakan dalam konteks pilkada telah diatur dalam undang-undang. Khususnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah Kotim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Pasal 33 ayat 3 huruf e Perda mengenai pajak reklame, dinyatakan bahwa reklame yang diselenggarakan untuk kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak menyertakan iklan komersial, akan dikecualikan dari objek pajak reklame. Kebijakan ini juga mencakup reklame yang diorganisir oleh pemerintah pusat atau daerah, serta reklame yang berkaitan dengan kegiatan perguruan tinggi.
Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, masyarakat dapat melihat berbagai baliho dan spanduk yang terpampang di berbagai lokasi di Kota Sampit. Ramadansyah menerangkan bahwa para calon peserta pilkada hanya perlu membayar biaya sewa tempat pemasangan APK, tanpa dikenakan pajak tambahan. Ia menekankan bahwa ada perbedaan yang jelas antara biaya sewa ruang dan pajak.
Regulasi tersebut berlaku baik untuk reklame yang dimiliki oleh pemerintah daerah maupun sektor swasta. Bapenda telah melakukan sosialisasi kepada pihak swasta terkait kebijakan ini, demi memastikan kepatuhan pada aturan yang ada.
Ramadansyah juga menambahkan bahwa penyerapan pajak reklame di Kotim dalam kurun waktu sebelumnya telah berlangsung dengan baik, bahkan melebihi target yang ditetapkan. Ia mengingatkan para calon peserta pilkada untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pemasangan APK.
Sebagai catatan penting, pemasangan APK yang dianggap mengganggu ketertiban umum, termasuk lalu lintas, dapat ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meskipun biaya sewa telah dibayar. Selain itu, sesuai dengan peraturan dari Komisi Pemilihan Umum (*KPU*), APK yang dipasang sebelum masa kampanye resmi juga dapat dicopot atau direlokasi oleh pihak yang berwenang.
ANTARA
Bapenda Kotim Tidak Pungut Pajak APK untuk Pilkada 2024
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ambulans Desa Sungai Buluh Mulai Beroperasi, Dukung Akses Kesehatan Masyarakat
Pelatih Bayern Muenchen Dilarikan ke Rumah Sakit
Dinas Perikanan Seruyan Gencarkan GEMARIKAN Cegah Stunting
Bujang Dara Lamandau 2026 Diminta Promosikan Wisata Daerah
Memahami El Nino: Mengapa Suhu Laut Pasifik Memanas, tetapi Indonesia Bisa Mengalami Kekeringan?
Bupati Lamandau Soroti Pencegahan Karhutla dan Tanggung Jawab Perusahaan saat Tinjau Eks Konsesi Grace dan PWN
Komentar (0)
Memuat komentar…







