BENGKULU –
**Borneonews - Kota Bengkulu**, Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Selatan, yang dikenal dengan inisial MA, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dengan hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan. Tuntutan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggaran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada periode 2019-2020. JPU, yang diwakili oleh Indah Budianti, mengungkapkan tuntutan tersebut pada hari Senin di Kota Bengkulu. Ia menegaskan bahwa terdakwa Mudin Ahmad Gumay terbukti melakukan tindakan pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Lebih lanjut, Indah menyatakan bahwa tuntutan terhadap terdakwa berdasarkan sejumlah pasal, termasuk Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, serta ayat (2) dan (3) dari undang-undang yang sama, yang telah mengalami amandemen dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, JPU merujuk pada Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam penuntutannya. Dalam proses hukum ini, terungkap bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp1,1 miliar akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa. Meski demikian, terdakwa tidak dikenakan kewajiban untuk mengembalikan kerugian tersebut. Kuasa hukum terdakwa, yang bernama Salman Putra, menyatakan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum selanjutnya dan akan melakukan pledoi. Menurutnya, ada kemungkinan bahwa kliennya bisa mendapatkan vonis yang lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Salman menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil persidangan, terdapat potensi untuk kliennya mendapatkan hukuman paling ringan satu tahun. Ia mengungkapkan bahwa kliennya tidak mendapatkan keuntungan langsung dari perbuatan yang dituduhkan. Dalam penjelasannya, Salman lebih lanjut mengemukakan bahwa meskipun kliennya sempat menerima sejumlah dana, ia membagikan kembali uang tersebut. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang akan mereka sampaikan saat sidang pledoi berlangsung pada pekan depan. Salman juga menambahkan bahwa tindakan yang diambil terdakwa sebagian telah diketahui dan sebagian lainnya tidak. Menurutnya, pada putusan sebelumnya, bendahara telah mengakui bahwa ia adalah pihak yang sepenuhnya menikmati hasil dari tindakan tersebut. ANTARA