BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menginformasikan bahwa dua pasangan calon (Paslon) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) setempat akan mendaftar secara bersamaan pada Rabu, 28 Agustus 2024. Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, menjelaskan bahwa kedua paslon tersebut adalah Ansar Ahmad berpasangan dengan Nyanyang Haris Pratamura, serta Muhammad Rudi yang berpasangan dengan Aunur Rafiq. Ferry menambahkan bahwa kedua paslon telah mengirimkan surat resmi kepada KPU mengenai rencana pendaftaran tersebut. Sesuai dengan jadwal yang diajukan, paslon Ansar dan Nyanyang akan terlebih dahulu mendaftar ke KPU Kepri pada tanggal 28 Agustus 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Surat pemberitahuan pendaftaran untuk paslon ini telah disampaikan kepada KPU pada malam hari sebelumnya, yaitu pada 25 Agustus. Selanjutnya, pada hari dan tanggal yang sama, paslon Rudi dan Rafiq juga akan melakukan pendaftaran ke KPU, tepatnya pada pukul 14.00 WIB. “Kami menerima surat pemberitahuan pendaftaran paslon Rudi-Rafiq pada siang ini,” ungkap Ferry. Ferry memastikan bahwa KPU Kepri sudah siap untuk menerima pendaftaran kedua paslon dalam rangka Pilkada Serentak 2024. Proses pendaftaran akan berlangsung mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dan akan berakhir pada pukul 23.59 WIB. Dia juga menggarisbawahi pentingnya setiap paslon untuk melengkapi berkas persyaratan pencalonan, baik melalui aplikasi *Silon* dan juga secara fisik pada saat pendaftaran di KPU. Contoh dokumen yang perlu disiapkan meliputi salinan dukungan dari partai politik, surat bebas pailit, ijazah, dan KTP, yang bisa diisi melalui aplikasi. “Untuk berkas fisik, seperti visi-misi dan program paslon, akan diserahkan secara simbolis kepada KPU pada saat pendaftaran,” tambahnya. Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan, Ferry mengimbau agar masing-masing paslon tidak membawa massa besar saat proses pendaftaran. Mengingat keterbatasan fasilitas dan kapasitas di kantor KPU Kepri, pihaknya membatasi jumlah orang yang dapat masuk untuk menyerahkan berkas pendaftaran. Hal ini juga berlaku bagi wartawan yang akan meliput acara tersebut. “Yang diperkenankan masuk hanya paslon kepala daerah, ketua serta sekretaris dari partai pendukung, dan pendamping,” katanya. Lebih lanjut, Ferry menambahkan bahwa KPU Kepri akan menyediakan layar *live streaming* di depan kantor agar para pendukung calon, masyarakat, dan wartawan dapat menyaksikan proses pendaftaran secara langsung. “Setelah proses pendaftaran selesai, kami akan memfasilitasi konferensi pers untuk rekan-rekan jurnalistik di lokasi yang telah disediakan oleh KPU,” tutup Ferry. ANTARA