**Borneonews - Koba, Bangka Tengah**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mengambil langkah untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Dalam sebuah acara sosialisasi pendaftaran pasangan calon yang berlangsung di Koba, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bangka Tengah, Andriyandi Putra Pratama, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengakomodasi keputusan MK tersebut. Hal ini juga diperkuat oleh penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.
Andriyandi mengungkapkan bahwa proses pendaftaran pasangan calon akan dibuka mulai Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Syarat-syarat pendaftaran telah diumumkan secara terbuka, baik melalui media massa maupun dengan cara langsung.
Lebih lanjut, mengenai ambang batas pencalonan yang diatur dalam putusan MK, Andriyandi menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diakomodasi dalam pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Menurut pasal ini, partai politik dapat mengusung pasangan calon dengan syarat bahwa mereka berhasil memperoleh minimal 10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
PKPU tersebut mengatur bahwa untuk kabupaten/kota yang memiliki populasi sebagaimana tercantum dalam DPT hingga 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu diharuskan meraih setidaknya 10 persen suara sah dari DPT di wilayah tersebut.
"Yang terpenting, kami sepenuhnya mematuhi keputusan MK sehubungan dengan pelaksanaan pilkada ini melalui penerbitan PKPU Nomor 10 Tahun 2024," ungkap Andriyandi.
Di sisi lain, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Bangka Tengah, Sabri Aryanto, menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 11 PKPU tersebut, terdapat empat partai politik yang dapat mengusung pasangan calon tanpa perlu berkoalisi.
Keempat partai politik tersebut di antaranya adalah PDIP, Golkar, Gerindra, dan PPP, yang semuanya telah meraih 10 persen suara dari total suara sah dalam DPT. Sabri menambahkan, "Saat ini, empat partai politik besar ini dapat mengusung pasangan calon tanpa perlu berkoalisi. Pendaftaran telah dibuka pada Selasa, 27 Agustus, dan kami menantikan para calon yang akan didaftarkan oleh partai politik."
ANTARA
KPU Bangka Tengah Patuhi Putusan MK untuk Pilkada 2024
Bagikan:

BANGKA BELITUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







