**Borneonews - Mataram**, Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Barat, Burhanudin, kini tengah menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Hal ini terkait dengan dugaan terjadinya korupsi yang melibatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, khususnya lahan yang digunakan untuk pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC).
Burhanudin menyatakan bahwa ia telah dipanggil sebagai saksi dan diharuskan memberikan keterangannya terkait kasus ini. Saat ditemui setelah pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Tinggi NTB, ia mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menanyakan sekitar 20 pertanyaan yang berkaitan dengan proses penyertaan modal pemerintah daerah dalam pembangunan LCC yang dimulai pada tahun 2014.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Burhanudin menuturkan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut meliputi berbagai aspek, termasuk proses awal penyertaan modal. Selain Burhanudin, beberapa mantan pejabat dari Sekretariat Daerah Lombok Barat juga turut hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Di antara mereka adalah mantan Sekretaris Daerah dan Kepala Bidang Aset.
Burhanudin juga mengetahui bahwa mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 30 Agustus. Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menambahkan bahwa penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap total 11 saksi dalam kasus dugaan korupsi ini.
Efrien menegaskan bahwa meskipun belum ada informasi mendetail mengenai peran dan jabatan dari para saksi, ia mencantumkan inisial dari sebelas saksi yang akan diperiksa, termasuk Burhanudin. Kejati NTB sebelumnya sudah mengumumkan bahwa pengusutan kasus ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan resmi pada pertengahan bulan Agustus 2024.
Menurut Efrien, langkah penyidikan ini diambil setelah adanya gelar perkara antara penyidik dengan auditor yang menemukan indikasi potensi kerugian keuangan negara. Lembaga auditor yang terlibat dalam proses tersebut berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat.
Kasus aset yang berhubungan dengan LCC sebelumnya pernah dibawa ke meja hijau, hasil dari penyidikan Kejati NTB yang menghukum dua pejabat dari Perusahaan Umum Daerah Lombok Barat, PT Patut Patuh Patju (Tripat). Keduanya, yaitu mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Manajer Keuangan, Abdurrazak, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara.
Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram menjelaskan mengenai proses penyertaan modal dan pembangunan gedung yang telah dilakukan pada tahun 2014. Saat itu, PT Tripat menerima penyertaan modal berupa lahan seluas 8,4 hektare dari Pemerintah Daerah Lombok Barat yang terletak di Jalan Raya Mataram-Sikur, Desa Gerimak, Kecamatan Narmada.
Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai modal bagi PT Tripat untuk menggandeng PT Bliss, anak perusahaan Lippo Group, dalam pengelolaan pusat perbelanjaan LCC. Dari total area, seluas 4,8 hektare digunakan sebagai agunan untuk pinjaman mencapai Rp264 miliar yang diperoleh PT Bliss dari PT Bank Sinarmas.
Di sisi lain, terdapat kabar menyebutkan bahwa tidak ada batas waktu untuk melunasi kredit tersebut, yang diambil dengan agunan aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Dalam kontrak kerja sama antara PT Tripat dan PT Bliss, terungkap pula keterlibatan mantan Bupati Lombok Barat, yang turut menandatangani kesepakatan tersebut.
ANTARA
Mantan Kepala BPKAD Lombok Barat Diperiksa Kasus Korupsi Aset
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







