SURABAYA –
**Borneonews - Malang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengumumkan bahwa partai politik atau aliansi partai dapat mencalonkan pasangan bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2024, dengan syarat harus memiliki minimal 99.637 suara sah dari Pemilu Legislatif. Menurut Marhaendra Pramudya Mahardika, salah satu komisioner KPU Kabupaten Malang yang membawahi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, angka 99.637 suara sah tersebut merupakan 6,5 persen dari total 1.532.873 suara sah yang diperoleh dalam Pemilu Legislatif 2024. "Untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Malang, partai politik atau gabungan partai harus memenuhi persentase suara sah 6,5 persen dari total 1.532.873," ungkap Marhaendra dalam pernyataannya di Malang pada hari Senin. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan untuk posisi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU Nomor 10 Tahun 2024 adalah hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XII/2024. Persyaratan 6,5 persen ini ditetapkan berdasarkan Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, di mana untuk daerah dengan jumlah penduduk yang terdaftar di dalam daftar pemilih tetap di atas satu juta jiwa, partai politik atau gabungan partai wajib meraih suara sah sekurangnya 6,5 persen. Marhaendra juga menambahkan bahwa informasi mengenai regulasi terbaru terkait pemilihan ini sudah disosialisasikan kepada berbagai partai politik di Kabupaten Malang. "Kami telah menerima sejumlah pertanyaan dari pengurus partai mengenai persyaratan tersebut, dan kami sudah memberikan penjelasan yang diperlukan," jelasnya. Sesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia, pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2024 akan dimulai pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus, dan berakhir pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus. KPU Kabupaten Malang saat ini telah mempersiapkan berbagai tahapan dalam proses pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati. "Untuk tren pendaftaran, tanggal berapa yang ramai tidak dapat dipastikan, kami menunggu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan antara 27 hingga 29 Agustus," tuturnya. Marhaendra juga mengimbau agar partai politik dan pendukung pasangan calon dapat menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya proses pendaftaran. "Kami mendapatkan dukungan dari jajaran Polres Malang dalam hal pengamanan selama kegiatan ini," tambahnya. Penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada tanggal 22 September 2024. Sementara itu, pemungutan suara untuk Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024. ANTARA