BENGKULU –
**Borneonews - Bengkulu Utara**, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah menuntut mantan Ketua Tim Pelaksana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Air Napal, AM, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Tuntutan ini terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan dana PNPM mandiri pada sektor perdesaan. Tidak hanya hukuman penjara, AM juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 juta, yang dapat diganti dengan pidana penjara tambahan selama 4 bulan. Selain itu, mantan bendahara untuk tim pelaksana PNPM Kecamatan Air, yang dikenal dengan inisial H, juga terdampak. H dihukum dengan tuntutan penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda yang sama, yakni Rp100 juta, dengan subsider 4 bulan. Riski Adrian, JPU Kejari Bengkulu Utara, menyatakan bahwa kedua terdakwa dituntut berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Risiko menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa berakibat pada kerugian negara yang mencapai Rp1,1 miliar. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah menetapkan kedua terdakwa sebagai tersangka dalam proses pengelolaan dana eks PNPM mandiri yang berlangsung dari tahun anggaran 2014 hingga 2019. Modus operandi yang digunakan oleh AM dan H dalam kasus ini adalah dengan menciptakan pinjaman fiktif. Dalam praktiknya, pinjaman yang seharusnya diberikan melalui program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tidak mengikuti Petunjuk Teknis Operasional (PTO) dari PNPM Mandiri Perdesaan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang seharusnya ditaati. Selain itu, sebagian besar pinjaman yang disalurkan oleh para terdakwa tidak terverifikasi dan tidak didukung dengan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PNPM Mandiri Perdesaan. ANTARA