BORNEONEWS, Kapuas - Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Kabupaten Kapuas akan dibagi menjadi 5 Unit Pelaksana Teknis (UPT). Tetapi, kemungkinan kajian di lapangan tidak sesuai dengan data maka akan bergabung dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH).

"Memang rencananya akan dijadikan 5 UPT dengan di berlakukannya UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sehingga berpengaruh pada perubahan nomenklatur Disbunhut." kata Kepala Disbunhut Kapuas, Simpun Jaya,  Jumat(1/7/2016).

aat ini pihaknya masih melaksanakan aktifitas seperti bisa sambil menunggu proses peralihan,namun masih data yang berada di Dinas Disbunhut tidak sesuai dengan data dilapangan yang mana di Kapuas hanya baru di ajukan Hutan Tanaman Rakyat(HTR).

"Untuk penilaian kita masih belum tercapai karena HTR di Kabupaten Kapuas masih dalam pengajuan,sehingga penilaian pusat belum masih kriteria,kemungkinan bergabung dengan BLH Kabupaten."imbuhnya.

Saat ini sebagian pegawai di lingkungan satuan Kerja Disbunhut masih ingin mengabdi di Kapuas, karena terkendala kelurga, sehingga berpengaruh pada perpindahan status pegawai dari kabupaten menjadi pegawai provinsi.

"Masih banyak pegawai yang memilih menetap di Kapuas karena status kerja istrinya sebagai pegawai swasta yang menjadi pertimbangan untuk menetap di Kapuas," ungkap Kepala Dinas Disbunhut Kapuas, Simpun Jaya.

Ia berharap, kepada seluruh ASN di ruang lingkup kerja Disbunhut tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana mestinya sambil menunggu perubahan status perubahan kepegawaian.

"Jangan sampai terbengkalai fungsi dan tugas kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat akibat perubahan nomenklatur Disbunhut dan kalau terbengkalai masa gaji akibat status kepegawaian bukan tanggung jawab kami," katanya. (DJEMMY NAPOLEON/N).