**Borneonews - Jakarta**, Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menekankan bahwa pembentukan Badan Gizi Nasional harus diiringi dengan upaya serius dalam memberantas stunting guna meningkatkan kualitas gizi bagi anak-anak di Indonesia.
Menurut Agus, pentingnya menangani masalah gizi tidak dapat dianggap remeh, karena keberadaan penyakit terkait gizi dapat mengakibatkan keterbelakangan bagi suatu bangsa. Ia menyatakan saat dihubungi bahwa Penyakit gizi itu harus diobati supaya bangsa kita tidak terbelakang.
Badan Gizi Nasional, yang dirancang untuk mendukung inisiatif program makan siang gratis yang diusulkan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto, juga harus memiliki tanggung jawab untuk memantau kondisi gizi buruk, termasuk stunting, di antara anak-anak berusia di bawah tiga tahun.
Agus menjelaskan bahwa upaya untuk menurunkan angka stunting di Indonesia terus dilakukan dan melibatkan berbagai kementerian terkait. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah beberapa pihak yang terlibat dalam program ini. Yang harus diselamatkan, anak-anak baru lahir sampai usia seribu hari. Makan siang kan diberikan pada anak-anak yang sudah di atas 3 tahun. Kalau sakit gizi ini harus pakai protein hewani, ungkapnya.
Lebih lanjut, Agus menyarankan agar pembentukan Badan Gizi Nasional didukung oleh para ahli yang kompeten, terutama yang memiliki pengalaman dalam bidang gizi anak. Ia menekankan bahwa dokter anak dan ahli gizi yang memiliki keahlian dalam menangani stunting harus dilibatkan dalam struktur Badan Gizi Nasional.
Ia mengingatkan bahwa keberadaan para ahli sangat penting untuk menciptakan generasi anak Indonesia yang cerdas, demi masa depan negara yang lebih baik. Harus ada orang ahli gizi atau dokter anak. Karena menurut PermenKes nomor 29 tahun 2021, yang berhak menentukan si anak sakit gizi itu adalah dokter anak, tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor: 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Regulasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemenuhan gizi sebagai bentuk nyata dari hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945.
Pembentukan Badan Gizi Nasional dipertimbangkan untuk memastikan pemenuhan gizi yang aman dan bergizi bagi masyarakat, di mana pemerintah perlu mengatur tata kelola konsumsi gizi. Badan Gizi Nasional akan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas utama memenuhi gizi nasional.
Sasaran pemenuhan gizi oleh Badan Gizi Nasional mencakup peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
ANTARA
Pembentukan Badan Gizi Nasional Didorong Untuk Atasi Stunting
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Ganda Putri Isyana/Rinjani Sabet Gelar Juara Indonesia Masters
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Veda Ega Alihkan Fokus ke GP Malaysia Usai GP Australia Batal
Komentar (0)
Memuat komentar…







