**Borneonews - Jakarta**, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menekankan pentingnya perlindungan komprehensif bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat melalui jalur resmi. Setiap PMI yang mematuhi prosedur resmi berhak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan dan perlindungan yang memadai.
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Lasro Simbolon, menyampaikan bahwa PMI adalah individu yang harus dihormati martabatnya. Perlindungan ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di negara tujuan tempat mereka bekerja. BP2MI berkomitmen untuk menjaga hak-hak PMI sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja dan peraturan yang berlaku di negara penempatan.
Dalam acara pelepasan PMI untuk bekerja di Korea Selatan dan Jerman yang disiarkan secara daring, Lasro menekankan pentingnya bekerja secara prosedural. Banyaknya lowongan kerja non-prosedural dapat meningkatkan risiko PMI menjadi korban *trafficking* atau eksploitasi, baik secara fisik maupun dalam hal hak-hak ketenagakerjaan.
Pemerintah, melalui berbagai kementerian dan lembaga, termasuk BP2MI, terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola dalam penempatan dan perlindungan bagi warga negara yang bekerja di berbagai negara. BP2MI juga telah memperkuat fasilitas pelayanan, termasuk penyediaan *lounge* atau ruang tunggu khusus untuk PMI di delapan bandara internasional di Indonesia, serta jalur khusus di bandara tersebut demi kenyamanan pekerja migran.
Lasro juga menyampaikan bahwa berbagai inovasi yang telah diimplementasikan oleh BP2MI dan kementerian terkait dalam satu dekade terakhir, khususnya dalam 4-5 tahun terakhir, akan terus diperkuat. Dia yakin bahwa inisiatif tersebut akan semakin baik di masa pemerintahan yang akan datang.
Data dari BP2MI menunjukkan tren peningkatan penempatan PMI yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2021, jumlah penempatan mencapai 72.624, angka ini meningkat drastis menjadi 200.802 di tahun 2022. Selanjutnya, pada tahun 2023, jumlah penempatan PMI kembali meningkat sebesar 37 persen menjadi 274.965 orang yang dipercayakan untuk bekerja di berbagai negara.
ANTARA
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pentingnya Prosedur Resmi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







