**Borneonews - Mukomuko**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, yang terletak di Provinsi Bengkulu, telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang akan mendaftar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Deni Setiabudi, salah satu komisioner KPU Kabupaten Mukomuko, menjelaskan bahwa pokja pencalonan ini melibatkan pihak-pihak eksternal yang memiliki kompetensi dalam bidangnya. Anggota pokja berasal dari beberapa lembaga, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Cabang Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kepolisian Resor, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri. Pembentukan pokja ini bertujuan untuk membantu KPU dalam memverifikasi kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh pasangan calon.
Deni menambahkan bahwa keterlibatan lembaga eksternal dalam pokja sangat penting, terutama untuk memperoleh legalitas yang tinggi. Misalnya, dokumen SKCK yang dikeluarkan oleh kepolisian, surat bebas hukum dari Pengadilan Negeri, serta legalitas ijazah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, keanggotaan pokja juga mencakup beberapa personel dari internal KPU Kabupaten Mukomuko.
KPU telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi tahapan pencalonan dalam Pilkada 2024, yang direncanakan akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Selain menyusun standar operasional prosedur (SOP) pencalonan, KPU juga berupaya untuk menyiapkan fasilitas yang lebih memadai. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menyediakan ruang tambahan menggunakan tenda agar pasangan calon dan partai pengusung merasa lebih nyaman saat melakukan pendaftaran.
Informasi yang didapatkan menunjukkan bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024, pasangan calon Edwar-Ruslan direncanakan akan mendaftar pada pukul 14.00 WIB. Sementara itu, pada tanggal 29 Agustus 2024, pasangan Renjes-Rismanaji juga akan mendaftar, meskipun waktu pastinya belum disampaikan. Di malam yang sama, juga akan ada pasangan Sapuan-Wasri yang mendaftar. KPU Mukomuko berupaya melakukan koordinasi dengan partai-partai politik untuk menghindari bentrok dalam jadwal pendaftaran.
Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap, pasangan calon akan menerima surat pengantar untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, yang dijadwalkan terakhir pada tanggal 2 September 2024. KPU telah menetapkan dua rumah sakit, yaitu RSMY Bengkulu dan RS Jiwa, sebagai lokasi untuk pemeriksaan kesehatan para calon. Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga akan terlibat untuk mengawasi pelaksanaan tes narkoba bagi pasangan calon yang akan dilakukan di rumah sakit tersebut.
ANTARA
KPU Mukomuko Bentuk Pokja untuk Verifikasi Pendaftaran Pilkada 2024
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







