BATAM –
**Borneonews - Batam**, Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi terkait penyidikan kasus pengelolaan lahan hutan lindung yang melibatkan Badan Pengusahaan (BP) Batam berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Ompusunggu menyampaikan, "Ada beberapa saksi yang telah mengonfirmasi kehadiran untuk memenuhi panggilan dari penyidik, tetapi ada juga yang belum hadir." Pernyataan tersebut disampaikan di Batam, Kepulauan Riau, pada hari Senin. Sebagai penegasan, perwira menengah Polri ini menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah berlangsung. Dia merujuk pada penggeledahan yang dilakukan sebelumnya di ruang arsip kantor BP Batam pada Rabu, 21 Agustus. Lebih lanjut, Ompusunggu mengungkapkan bahwa salah satu dari staff BP Batam yang akan diperiksa sebagai saksi ialah Direktur Pengelolaan Pertanahan, Ilham Eka Hartawan. "Ya, salah satunya adalah direktur yang dipanggil," ujar dia menegaskan. Di sisi lain, Kepala Satreskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, menambahkan bahwa pemeriksaan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan saksi dari BP Batam selama dua hari, yakni pada Senin, 26 Agustus, dan Selasa, 27 Agustus. Giadi menyatakan, "Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dan prosesnya berjalan sesuai rencana, untuk direktur dijadwalkan besok." Ia menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi lain dalam penyidikan ini, namun enggan merinci jumlah pastinya karena proses masih terus berlangsung. Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik dari Satreskrim Polresta Barelang telah melakukan penggeledahan di ruang arsip BP Batam pada Rabu, 21 Agustus. Dari penggeledahan tersebut, pihak penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang disimpan dalam sebuah kontainer. Tindakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus pemanfaatan lahan hutan lindung yang dikelola oleh PT Karlina Cahaya Batam. ANTARA