PALU –
**Borneonews - Palu**, Pemerintah Kota Palu, yang terletak di Sulawesi Tengah, telah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Palu Kelas 1A dalam melaksanakan sidang *isbat* pernikahan terpadu. Inisiatif ini bertujuan untuk mengoptimalkan pencatatan perkawinan di wilayah tersebut. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Palu, Usman, mengungkapkan bahwa pencatatan perkawinan memiliki peranan yang sangat vital. Setiap peristiwa pernikahan seharusnya diikuti dengan pencatatan yang resmi, yang tertuang dalam akta nikah. Dengan adanya dokumen ini, pasangan suami istri dapat memperoleh pengakuan formal terhadap ikatan mereka. Usman menegaskan bahwa pernikahan adalah suatu ikatan yang sakral, tidak hanya dalam konteks agama, melainkan juga di mata hukum negara. Oleh karena itu, sidang *isbat* ini dianggap sangat penting untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan akta nikah, yang menjadi bukti sah atas pernikahan mereka. Lebih jauh lagi, pencatatan perkawinan menjadi unsur yang fundamental dalam memberikan kepastian hukum. Hal ini penting baik bagi suami, istri, dan juga anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Kegiatan ini diikuti oleh 22 pasangan suami istri yang berdomisili di ibu kota Sulawesi Tengah, yang sebagian besar berusia 40 tahun ke atas. Banyak dari mereka yang hadir dalam sidang *isbat* ini adalah pasangan yang perkawinannya belum tercatat secara resmi di negara. Usman berharap bahwa melalui sidang *isbat* nikah yang diadakan, masyarakat dapat memperoleh legalitas yang sah dari negara mengenai perkawinan mereka. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Palu yang telah memfasilitasi layanan terpadu ini bagi pasangan-pasangan yang belum terdaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemerintah Kota Palu memiliki harapan besar agar kegiatan semacam ini dapat dilakukan secara berkelanjutan di masa mendatang. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan pengakuan dan hak-hak dasar kepada masyarakat, termasuk pemenuhan hak asasi manusia (HAM). ANTARA