**Borneonews - Jakarta**, Ombudsman Republik Indonesia dalam laporan terbarunya mengungkap sejumlah pelanggaran yang terdeteksi selama pengamanan demonstrasi yang menentang pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Penilaian ini berdasarkan hasil pemantauan langsung dan wawancara yang dilakukan dengan para demonstran oleh petugas dari Polda Metro Jaya serta Polres Metro Jakarta Barat.
Anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro, menjelaskan dalam keterangan resmi bahwa pihaknya menemukan adanya beberapa demonstran yang mengalami luka akibat diduga dipukul oleh oknum polisi saat situasi pengamanan berlangsung di depan gedung DPR RI. Hal ini menimbulkan keprihatinan terkait prosedur pengamanan yang seharusnya dilakukan dengan lebih manusiawi.
Lebih lanjut, ditemukan pula bahwa beberapa barang bawaan demonstran, termasuk handphone, dompet, dan motor, hilang tanpa kejelasan. Ketika para demonstran mempertanyakan nasib barang-barang tersebut, pihak kepolisian tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai keberadaan barang-barang yang dianggap hilang itu.
Di sisi lain, Ombudsman juga menindaklanjuti laporan yang menyebutkan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum kepolisian untuk mengembalikan para demonstran kepada keluarganya. Namun, setelah diteliti, informasi tersebut dinyatakan tidak benar. Johanes menambahkan bahwa ombudsman telah memastikan hak-hak para demonstran selama mereka berada di bawah pengawasan Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam pemantauan mereka, Ombudsman mencatat bahwa sebanyak 50 demonstran ditahan di Polda Metro Jaya, terdiri dari 43 pria, satu wanita, dan enam anak yang telah dipulangkan kepada keluarganya. Di Polres Metro Jakarta Barat, terdapat 105 orang demonstran yang ditahan, dan 77 di antaranya telah kembali ke keluarga mereka, sedangkan 28 lainnya masih menunggu penjemputan.
Ombudsman memberikan apresiasi terhadap pihak kepolisian yang telah memulangkan sebagian demonstran. Namun, mereka sangat menyesalkan tindakan segelintir oknum polisi yang dinilai tidak bertanggung jawab, menyebabkan luka pada demonstran, serta hilangnya barang-barang milik mereka akibat pengamanan yang melakukan kekerasan.
Ombudsman berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan meminta agar pihak kepolisian lebih transparan dalam menginformasikan langkah-langkah yang diambil terkait penanganan para demonstran.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka dari 50 orang demonstran yang ditahan akibat kericuhan di depan gedung DPR, yang terjadi pada 22 Agustus. Menurut keterangan Kasi Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP yang berhubungan dengan pengeroyokan, yang mana menimpa pagar depan DPR.
Sementara itu, 18 tersangka lainnya dicurigai terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap petugas, dan mereka dikenakan Pasal 212 tentang kekerasan terhadap pejabat publik, serta Pasal 214 tentang ketidakpatuhan terhadap perintah yang sah menurut hukum yang berlaku.
ANTARA
Ombudsman Temukan Pelanggaran dalam Pengamanan Demo RUU Pilkada
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Kobar Dorong Untama Jadi PTN dan Buka Fakultas Kedokteran
Acara Pemakaman di Gereja Yordania Diserang, Tujuh Orang Tewas
Kabut Asap Tebal Ganggu Penyeberangan Feri Mawar Kuala Kapuas
Pelaku Penggelapan Pajak Rp1,1 Miliar Diserahkan ke Jaksa
Tinggalkan HP di Saku Motor, Warga Kapuas Kehilangan Ponsel di Kawasan Masjid Agung Al Mukarram
Marc Marquez Raih Pole Position MotoGP Australia 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







