**Borneonews - Palembang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Sumatera Selatan, memberikan izin kepada pasangan calon (paslon) wali kota untuk melaksanakan arak-arakan saat mendaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Palembang, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan segala sesuatu untuk pendaftaran yang akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. "Silakan untuk melakukan arak-arakan; kami tidak melarangnya," ujarnya di Palembang.
Sebagai bagian dari persiapan, KPU juga menyediakan 200 kursi di halaman kantor mereka untuk tim yang ikut mengantar pasangan calon selama proses pendaftaran. Namun, hanya 15 orang yang diizinkan untuk masuk mendampingi paslon saat pendaftaran berlangsung.
KPU Palembang telah mengatur area parkir untuk menampung kendaraan para tamu yang hadir. Selain itu, pihak KPU sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memastikan keamanan selama kegiatan pendaftaran.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa ada tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan mendaftar di KPU Palembang untuk Pilkada 2024. Pasangan pertama, Yudha-Bahar, yang diusung oleh Partai Demokrat, dijadwalkan untuk mendaftar pada hari pertama, yaitu 27 Agustus 2024.
Selanjutnya, pasangan Fitrianti Agustinda dan Nandriani, yang diusung oleh Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), akan melakukan pendaftaran pada hari kedua, yaitu Rabu, 28 Agustus 2024. Pasangan terakhir, Ratu Dewa dan Prima Salam dari Partai Gerindra, PDIP, dan Golkar, direncanakan akan mendaftar pada hari terakhir, yaitu Kamis, 29 Agustus 2024.
Setelah pendaftaran, jika berkas calon dinyatakan lengkap dan sesuai, tahap selanjutnya adalah tes kesehatan yang akan dilaksanakan di RSUP Moh Hussein Palembang. Tes ini akan mengevaluasi kondisi jasmani dan rohani calon. Jika memenuhi syarat, mereka akan terdaftar sebagai peserta Pilkada 2024 di Kota Palembang.
Sri Mulyani menambahkan bahwa KPU mewajibkan perwakilan dari partai pengusung untuk hadir selama pendaftaran. Bagi mereka yang tidak dapat hadir secara langsung, KPU menyediakan opsi untuk mengikuti pendaftaran secara daring melalui *zoom*.
Ia juga mengingatkan bahwa jika ada persyaratan yang kurang lengkap, calon masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki berkas sepanjang masa pendaftaran masih dibuka. Namun, jika berkas tidak diperbaiki sampai batas waktu pendaftaran berakhir, calon akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
ANTARA
KPU Palembang Izinkan Arak-Arakan Paslon Saat Pendaftaran Pilkada
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
Komentar (0)
Memuat komentar…







