JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dituduh terlibat dalam pengakomodasian aktivitas penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut. Kerugian yang ditimbulkan dari tindakan ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun, yang berdampak signifikan terhadap keuangan negara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ardito Muwardi, menjelaskan bahwa penambangan ilegal ini melibatkan lima smelter swasta, yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan tersebut. Dalam proses persidangan yang diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, JPU menyatakan bahwa tindakan terdakwa, yaitu Mochtar, berkontribusi pada kerusakan lingkungan yang termasuk kerugian ekologi, ekonomi lingkungan, dan tantangan dalam pemulihan ekosistem. Selain Mochtar, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020, Emil Ermindra, juga didakwa bersama dengan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2017-2020, Alwin Albar, dalam kasus ini. Tindakan yang dilakukan Mochtar dan para rekan kerjanya diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam sidang tersebut, JPU juga membacakan dakwaan terhadap Emil, yang terlibat dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah antara tahun 2015 hingga 2022. Usut punya usut, tindakan yang dilakukan oleh Mochtar, Emil, dan Alwin berawal dari kerjasama antara PT Timah dengan beberapa mitra jasa penambangan yang diketahui melakukan penambangan ilegal. Kerjasama ini memperlihatkan adanya upaya untuk menutupi aktivitas ilegal yang berlangsung di wilayah IUP PT Timah. Bersama dengan Emil dan Alwin, Mochtar diduga melakukan pembayaran kepada mitra jasa penambangan seolah-olah sebagai biaya usaha jasa penambangan yang sesuai dengan jumlah bijih timah yang dihasilkan oleh kelompok penambang ilegal, dengan harga pasar saat transaksi. Selain itu, mereka terlibat dalam kegiatan pembelian bijih timah dari para penambang ilegal, yang berlokasi di wilayah IUP PT Timah. Selanjutnya, perusahaan menggunakan CV Salsabila Utama, yang dikendalikan oleh Mochtar, Emil, dan Tetian Wahyudi, untuk mengatur pembelian bijih timah dari penambang ilegal dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dalam hal ini, pembayaran bijih timah dilakukan seolah-olah dalam rangka Program Sisa Hasil Pengolahan (SHP) PT Timah. JPU mengungkapkan bahwa seiring berjalannya waktu, Mochtar dan timnya melakukan serangkaian pertemuan dengan pemilik smelter swasta untuk menjalin kerjasama sewa peralatan *processing* yang bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan mereka. Meskipun para pemilik smelter tersebut tidak memiliki *competent person* (CP) sehingga tidak dapat menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), mereka tetap memiliki stok bijih timah yang berasal dari penambangan ilegal. Harga sewa peralatan pengolahan untuk pengolahan logam timah ditetapkan sebesar 4 ribu dolar Amerika Serikat (AS) per ton untuk PT RBT dan 3.700 dolar AS per ton untuk empat smelter lainnya. Hal ini dilakukan tanpa kajian atau *feasibility study*, di mana kajian dibuat dengan tanggal mundur, menunjukkan proses yang mencurigakan di dalam pengaturan ini. ANTARA