MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari** KPU Manokwari, yang berlokasi di Papua Barat, menyatakan bahwa hingga satu hari menjelang pendaftaran, belum ada bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang mengajukan akses ke aplikasi *Sistem Informasi Pencalonan* (Silon). Sidarman, Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, menjelaskan bahwa belum ada partai politik maupun tim pemenangan dari calon yang resmi mengajukan permohonan untuk membuka akses Silon di KPU setempat. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini komunikasi yang terjalin antara tim pemenangan hanya sebatas koordinasi, tanpa ada pengajuan resmi terkait hal tersebut. KPU Manokwari telah mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, yang berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024, sebagai bagian dari tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Informasi mengenai pendaftaran dan berbagai persyaratan pencalonan dapat ditemukan dalam surat resmi KPU Manokwari dengan nomor: 559/PL.02.2-Pu/9202/2/2024. Sidarman menekankan, "Dengan adanya pengumuman ini, semua pihak yang berencana untuk mencalonkan diri, termasuk tim pemenangan dan partai politik, tentunya telah memahami syarat-syarat yang diperlukan untuk pencalonan pada Pilkada 2024 di Manokwari." Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di Manokwari diwajibkan untuk memberikan akses ke aplikasi Silon. KPU Manokwari perlu menerima tiga jenis surat dari tim pemenangan atau pasangan calon tersebut, yakni surat penunjukan operator Silon, penunjukan penghubung, dan surat penunjukan admin Silon. Sidarman menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan dalam tahapan pendaftaran pasangan calon yang tetap dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Kejelasan mengenai hal ini diharapkan dapat mendorong tim pemenangan untuk segera melengkapi persyaratan yang dipersyaratkan oleh KPU. ANTARA