**Borneonews - Ambon**, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Maluku telah mengajukan tuntutan empat tahun penjara terhadap Namira Mainarti Padja. Ia merupakan terdakwa dalam kasus penyimpanan dan penggunaan narkotika golongan satu jenis *sabu*.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, JPU Ahmad Latupono meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan Namira bersalah. Ia melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang Narkotika.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, yang didampingi oleh dua anggota hakim lainnya. JPU Latupono melanjutkan, tuntutan penjara selama empat tahun ini akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Selain itu, barang bukti berupa empat paket narkoba *sabu* juga diusulkan untuk dirampas dan dimusnahkan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan beberapa hal yang memberatkan, termasuk ketidakikutsertaan terdakwa dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba. Meskipun demikian, ada faktor yang meringankan, seperti sikap sopan dari terdakwa serta pengakuan atas perbuatannya. Namira juga belum pernah terlibat dalam tindakan kriminal sebelumnya.
Terdakwa ditangkap oleh petugas Direktorat Resnarkoba Polda Maluku pada tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 22:00 WIT. Penangkapan berawal dari penangkapan seorang tukang ojek bernama Wilizi Tahya, yang kedapatan membawa tas berisi roti dan sebuah stoples. Di dalam roti dan stoples tersebut, ditemukan empat paket narkoba jenis *sabu* yang akan diserahkan kepada Namira di sebuah hotel.
Tujuan akhir pendistribusian barang haram ini adalah untuk diserahkan kepada seseorang bernama Mansur Firmansyah Wael, biasa dipanggil Ongen, yang juga dikenal sebagai oknum anggota TNI. Ongen saat ini masih menjalani proses hukum di Peradilan Militer Ambon.
ANTARA
Kejati Maluku tuntut empat tahun penjara untuk pengguna sabu
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







