JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah orang karyawan. Pelanggaran tersebut diungkapkan berkaitan dengan dugaan permintaan imbalan dan gratifikasi untuk memfasilitasi emiten melakukan *Initial Public Offering (IPO)* di BEI. I Gede Nyoman Yetna, selaku Direktur Penilaian Perusahaan BEI, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki komitmen yang kuat terhadap penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau *Good Corporate Governance (GCG)*. Dalam pernyataannya, Ia menekankan bahwa BEI selalu berusaha menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang berlandaskan pada standar ISO 37001:2016. "Demi menjaga integritas, seluruh karyawan di BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik itu uang, makanan, ataupun barang, terkait layanan atau transaksi yang dilakukan dengan pihak ketiga," tutur Nyoman dalam pernyataan kepada media di Jakarta. Nyoman menegaskan bahwa setiap pelanggaran etika yang terjadi di internal BEI akan ditindaklanjuti dengan langkah disipliner sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran yang terkait dengan sistem manajemen anti penyuapan oleh karyawan BEI untuk melaporkannya melalui saluran *Whistleblowing System*. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui tautan yang tersedia di situs resmi mereka. Berdasarkan surat yang beredar di kalangan jurnalis pada Senin (26/8), pihak manajemen BEI telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lima karyawan antara Juli dan Agustus 2024. Tindakan ini diambil sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh oknum karyawan yang diduga meminta imbalan dan gratifikasi untuk emiten yang ingin mencatatkan saham mereka di BEI. Kelima karyawan tersebut berasal dari Divisi Penilaian Perusahaan, yang memiliki tanggung jawab langsung dalam menerima emiten. Mereka terlibat dalam praktik meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas analisis kelayakan emiten yang ingin mencatatkan sahamnya di bursa. "Oknum tersebut menerima imbalan uang di luar prosedur yang telah ditetapkan dan membantu memfasilitasi proses penerimaan emiten untuk *listing* dan memperdagangkan saham mereka di bursa," jelas surat tersebut. Praktik ini telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang sudah terdaftar di bursa, dengan imbalan yang diperkirakan mencapai ratusan juta hingga satu miliar rupiah untuk setiap emiten. Melalui skema tersebut, oknum karyawan tersebut bahkan membentuk sebuah perusahaan sebagai jasa penasihat, yang saat diperiksa mengakumulasi dana sekitar Rp20 miliar. Dugaan ini juga menunjukkan keterlibatan oknum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memiliki wewenang untuk menilai kelayakan perusahaan dalam melaksanakan penawaran umum atau *IPO*, serta mencatatkan sahamnya di bursa. Situasi ini memicu kekhawatiran akan integritas sistem pasar modal di Indonesia. ANTARA