BORNEONEWS, Barito Selatan - Aparat Polres Barito Selatan membekuk dua gembong pencuri kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (30/6/2016) sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya, UJ, warga Kabupaten Kapuas dan AL warga Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Kedua tersangka ini merupakan pemain lama dan residivis curanmor, yang beraksi di wilayah Kalteng dan Kalsel,” kata Kapolres Barsel, AKBP Yussak, didampingi Wakapolres Barsel, Kompol Anthony Rybok dan Kasat Reskrim Polres Barsel, AKP Ahmad Budi, kepada Borneonews, Jumat (1/7/2016).
Kapolres Barsel, AKBP Yussak, mengatakan, pihaknya meringkus UJ di seputaran Jalan Kelurahan. Dia ini pelaku pencurian kendaraan roda dua Honda Beat Nopol KH 5699 AD yang hilang di parkiran RSUD Jaraga Sasameh Buntok, 17 Juni 2016.
Dalam pengembangan, aparat Polres Barsel kembali mengamankan satu lagi tersangka, AL di Jalan Pahlawan atas sekitar Hotel Pinang Indah.
“Kedua tersangka ini terpaksa kita tembak, karena saat ditangkap, keduanya melakukan perlawanan serta hendak melarikan diri,” kata Kapolres Barsel, AKBP Yussak.
Dari keterangan tersangka, mereka tidak hanya beraksi di Barsel, melainkan di Kalsel, Palangka Raya dan beberapa kabupaten lainnya di wilayah Kalimantan Tengah.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkapnya. Kedua tersangka bersama barang bukti satu unit Honda Beat telah diamankan di Mapolres Barsel guna proses selanjutnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman lima tahun penjara,” ucap Kapolres Barsel, AKBP Yussak. (URIUTU DJAPER/N).








