**Borneonews - Jakarta**, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin telah melakukan pemeriksaan terhadap Riyan Dediano, seorang politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pemeriksaan ini dilakukan dalam konteks penyidikan kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa Riyan Dediano hadir untuk dimintai keterangan, khususnya mengenai pengaturan lelang yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Proses pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK yang terletak di Jakarta Selatan.
KPK memanggil Riyan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan DJKA, khususnya di wilayah Surabaya, yang melibatkan tersangka Dion Renato Sugiarto. Meskipun begitu, pihak KPK tidak mengungkapkan rincian mengenai nilai proyek atau jenis proyek yang terkait dengan keterangan yang diberikan oleh Riyan.
Saat ini, KPK masih mendalami kasus dugaan korupsi terkait pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan. Penyelidikan terhadap kasus ini menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi terjadi di berbagai lokasi pembangunan jalur kereta, mencakup jalur di Jawa bagian tengah, barat, dan timur, serta wilayah Sumatera dan Sulawesi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka yang kini telah ditahan, berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api yang tersebar di pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Di antara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, terdapat empat individu yang diduga merupakan pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono, serta Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika.
Sementara itu, enam orang lainnya diinkriminasi sebagai penerima suap, termasuk Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah Putu Sumarjaya, dan beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di berbagai wilayah.
Perkembangan kasus korupsi ini terus meluas, mencakup proyek-proyek di wilayah Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi. Besaran suap yang diberikan berkisar pada persentase tertentu dari nilai proyek, yang diketahui mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Penyelidikan ini mencerminkan komitmen KPK untuk memberantas korupsi yang berpotensi merugikan publik.
ANTARA
KPK Periksa Riyan Dediano dalam Kasus Korupsi Proyek Kereta
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Komentar (0)
Memuat komentar…







