**Borneonews - Banda Aceh**, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) baru-baru ini mengadakan pembekalan mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi koperasi di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada setiap anggota koperasi mengenai keuntungan yang bisa diperoleh melalui partisipasi dalam program jaminan sosial.
Sesuai dengan penjelasan Iqbal, Kepala BPJAMSOSTEK Banda Aceh, keanggotaan dalam BPJAMSOSTEK memungkinkan para peserta untuk memindahkan potensi risiko yang dapat mengganggu operasional usaha mereka kepada lembaga negara. Risiko tersebut bisa berupa kematian atau kecelakaan kerja yang bisa mengancam kelangsungan hidup para anggota koperasi.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aceh, serta Otoritas Jasa Keuangan Aceh. Selain memberikan edukasi tentang manfaat program BPJAMSOSTEK, para peserta juga diajarkan mengenai keagenan korporasi dan literasi keuangan yang penting bagi pengelolaan koperasi.
Pada acara yang sama, BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Ismail Amin dari Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Qiradh Al Mutawakkil. Santunan tersebut merupakan gambaran nyata dari komitmen BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan sosial kepada anggotanya.
Program-program yang ditawarkan oleh BPJAMSOSTEK terdiri dari Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Dinas Koperasi UKM Aceh, Aswar, menegaskan bahwa keberadaan program BPJAMSOSTEK sangat penting untuk menjaga keberlangsungan operasional setiap unit koperasi.
Lebih lanjut, Aswar menyatakan bahwa koperasi pada dasarnya adalah bisnis yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Apabila sebuah koperasi tidak memperhatikan kebutuhan anggotanya, maka koperasi tersebut tidak memenuhi prinsip dasar koperasi itu sendiri. Oleh karena itu, perlindungan melalui program jaminan sosial merupakan hal yang mutlak diperlukan bagi setiap anggota koperasi.
ANTARA
BPJAMSOSTEK Berikan Pembekalan Jaminan Sosial bagi Koperasi di Aceh
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu di Rungau Raya, 14 Paket Disita
Kemenpar Harap Sepak Bola Sebagai Sport Tourism Promosikan Pariwisata
DPKP Tingkatkan Pemantauan Kesehatan Hewan di Tengah Ancaman Kabut Asap
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







