**Borneonews - Bogor**, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak akan memengaruhi kinerja para hakim konstitusi. Dalam penjelasannya, Suhartoyo menyatakan, "Enggak, enggak. Insyaallah enggak," saat ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Bogor, Jawa Barat, pada hari Senin.
Dia menambahkan bahwa kondisi mental di antara para hakim konstitusi tetap stabil dan tidak terpengaruh oleh gugatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman. Menurut Suhartoyo, para hakim tetap fokus pada penyelesaian dan pengambilan keputusan mengenai berbagai perkara yang ada di MK. "Biasa, biasa. Dugaan ini sudah berlangsung selama sembilan bulan. Terbukti, kami telah memutuskan perkara kemarin tanpa ada masalah," ujarnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman, yang mempertanyakan keabsahan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk periode 20232028. Dalam putusan yang tertera dalam Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diterima di Jakarta pada hari Selasa, 14 Agustus, PTUN menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tidak sah.
Amar putusan tersebut menyebutkan, "Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 20232028." Selain itu, PTUN juga mengharuskan MK untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua.
PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk memulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti sedia kala. Namun, permohonan Anwar Usman untuk kembali diangkat sebagai ketua MK tidak diterima oleh PTUN Jakarta.
Menanggapi putusan yang dikeluarkan oleh PTUN, MK sudah menyatakan niat untuk melakukan banding. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa pada pagi hari yang sama, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah dilaksanakan dan diputuskan bahwa MK akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Perlu dicatat, Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK pada tanggal 9 November 2023 melalui rapat pleno hakim konstitusi yang dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Suhartoyo menggantikan Anwar Usman, yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena melanggar kode etik dan perilaku hakim terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membahas syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Selanjutnya, pada tanggal 24 November 2023, Anwar Usman mengambil langkah hukum dengan menggugat pengangkatan Suhartoyo ini ke PTUN Jakarta.
ANTARA
Gugatan Anwar Usman di PTUN Tak Ganggu Kinerja Mahkamah Konstitusi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Angka Kecelakaan Naik 10,4 Persen, Polres Kapuas Gelar Operasi Patuh Telabang Selama Dua Pekan
Yuas Elko Minta Agen dan Pangkalan Elpiji 3 Kilogram di Kalteng Diawasi
Truk Bermuatan Besi Bekas Terbalik di Tikungan Jalan Trikora Banjarbaru
Dua Pria Diduga Curi Brondolan Sawit Diamankan Warga
Sore Hari di Nagara HSS Gelap Gulita Imbas Cuaca Buruk
Bocah di Kumai Dibegal, Motor dan Uang Jutaan Rupiah Raib
Komentar (0)
Memuat komentar…







