SURABAYA –
**Borneonews - Kota Batu**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, yang berada di Jawa Timur, mengumumkan bahwa syarat bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat adalah minimal 10 persen dari total suara sah yang mencapai 139.881 berdasarkan hasil Pemilihan Umum 2024. Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, menyampaikan bahwa partai politik atau kolaborasi partai baru dapat mendaftarkan bakal calon mereka jika berhasil mengumpulkan suara sebanyak 13.989. “Kami mengikuti regulasi baru yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU). Di Kota Batu ini, syarat mencapai 10 persen karena daftar pemilih tetap pada Pemilu Legislatif 2024 tidak mencapai angka 250 ribu,” jelas Heru. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai proses pencalonan untuk posisi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. PKPU tersebut juga merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi yang mencakup Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XII/2024. Ketentuan mengenai angka 10 persen untuk syarat pencalonan berdasarkan Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 menegaskan bahwa di daerah dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih maksimal 250 ribu jiwa, harus memperoleh suara sah minimum sebesar 10 persen. Heru juga menambahkan bahwa semua pasangan bakal calon di Kota Batu sudah berusia di atas 25 tahun. “Mengenai keputusan MK Nomor 70, kami di Kota Batu berada dalam posisi yang aman karena semua telah memenuhi ketentuan yang ada,” imbuhnya. Selain itu, Heru menginformasikan bahwa proses pendaftaran untuk Pilkada akan dibuka mulai Selasa, 27 Agustus, hingga Kamis, 29 Agustus. Persiapan untuk pendaftaran ini sudah dilakukan dengan baik, khususnya dalam hal sarana dan prasarana. “Tempat pendaftaran telah kami siapkan dengan baik, termasuk gedung yang akan digunakan oleh pasangan bakal calon yang ingin mendaftar. Kami juga sudah mengadakan sosialisasi teknis pada 24-26 Agustus,” kata Heru. Lebih lanjut, pihak KPU mengingatkan kepada seluruh pendukung, pengurus, dan kader partai yang akan mengantar pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota untuk tetap menjaga suasana kondusif di sekitar kantor KPU Kota Batu. “Liaison officer (LO) sudah kami libatkan dalam koordinasi ini, termasuk menentukan waktu kedatangan dan pendamping yang diperbolehkan masuk, yang juga telah kami koordinasikan dengan pihak kepolisian,” tambahnya. Proses penetapan pasangan calon untuk Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2024. Sementara itu, pemungutan suara untuk Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024. ANTARA