**Borneonews - Jakarta** Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama tiga tahun kepada artis Ammar Zoni pada hari Senin, terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam sidang yang berlangsung secara daring, Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, menegaskan bahwa Ammar Zoni, yang memiliki nama lengkap Muhammad Ammar Akbar, terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam tindak pidana narkotika dengan membeli atau menguasai barang terlarang tersebut tanpa hak.
Majelis hakim memutuskan untuk memberikan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Ammar, bersamaan dengan denda sebesar Rp1 miliar. Hakim menyatakan bahwa jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman penjara akan ditambah selama tiga bulan. Keputusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Ammar dihukum selama 12 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencatat bahwa pihak JPU tidak berhasil menyajikan bukti yang cukup mengenai keberadaan 95 gram narkoba jenis *sabu* yang diduga dijual oleh Ammar dan rekannya, Akri. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa Ammar Zoni merupakan tulang punggung keluarganya.
Setelah menerima vonis tersebut, Ammar Zoni menyatakan rasa terima kasihnya dan menerima keputusan yang dijatuhkan. Ia mengucapkan, Terima kasih yang mulia, saya terima. Sebelumnya, dalam persidangan, Akri yang merupakan salah satu terdakwa serta saksi material dalam kasus ini, menuduh bahwa Ammar Zoni memodali bisnis jual beli narkotika.
Jaksa Khareza Mokhamad mengungkapkan bahwa Ammar dan Akri telah menjalin kesepakatan terkait bisnis *sabu* pada bulan Desember 2023, yaitu sekitar sembilan hingga sepuluh hari sebelum penangkapan Ammar pada tanggal 12 Desember 2023. Khareza menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan Akri, Ammar Zoni merupakan pemodal dalam bisnis narkotika tersebut.
Akri, sebagai saksi material yang mengetahui dan menyaksikan peristiwa, mengungkapkan bahwa dia meminta bantuan kepada Ammar untuk memodali bisnis *sabu* dengan dana sebesar Rp50 juta, di mana ia menjanjikan keuntungan sebesar Rp5 juta dan lima gram *sabu* untuk digunakan oleh Ammar. Menurut Khareza, dari dana Rp50 juta tersebut, Ammar akan mendapatkan keuntungan dan satu ons *sabu* yang dijual kembali, sementara 95 gram ditujukan untuk dijual kepada pihak lain dan lima gram untuk keperluan Ammar.
ANTARA
Vonis Tiga Tahun Penjara untuk Ammar Zoni dalam Kasus Narkotika
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Komentar (0)
Memuat komentar…







