**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengajukan permintaan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang berkenaan dengan Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE). Permohonan ini disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 26 Agustus 2024.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan amanat dari Pasal 16A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. RPP ini merupakan upaya untuk meningkatkan perlindungan anak di dunia digital yang semakin meluas.
Draf awal dari RPP TKPAPSE telah disusun melibatkan berbagai kementerian dan lembaga melalui serangkaian lokakarya yang diselenggarakan pada 17 Juli 2023 dan 14 Agustus 2023. RPP tersebut juga telah memperoleh persetujuan izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 3 April 2024.
Untuk mendalami lebih lanjut mengenai draf ini, Kementerian Kominfo telah mengadakan beberapa pertemuan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait pada tanggal 17 April, 3 Mei, 7 Mei, dan 15 Mei 2024. Sementara itu, konsultasi publik juga diadakan dengan melibatkan siswa, guru, dan orangtua/wali siswa dari tujuh sekolah menengah atas di Jakarta, yayasan hak asasi manusia, serta *The Institute of Electrical and Electronics Engineers* (IEEE) pada 18 Mei 2024.
Budi Arie Setiadi menambahkan bahwa setelah langkah konsultasi publik selesai, Kementerian Kominfo mengundang para pemangku kepentingan untuk mengajukan tanggapan atau masukan terkait RPP TKPAPSE. Material dalam RPP ini mencakup sejumlah hal penting, seperti fokus pada kepentingan terbaik anak (best interests of the child) serta analisis dampak perlindungan data (*data protection impact assessments*).
RPP TKPAPSE juga mengatur berbagai aspek, termasuk menetapkan usia yang tepat bagi anak untuk menggunakan produk dan layanan digital (*age appropriate application*), serta memastikan transparansi dalam aturan dan kebijakan. Selain itu, ada pengaturan mengenai default privasi tertinggi, serta upaya maksimalisasi dalam pemrosesan dan berbagi data.
Lebih lanjut, RPP ini mengatur tentang pengumpulan data geolokasi, larangan terhadap *profiling*, dan penggunakan teknik tidak transparan dalam penyelenggaraan produk, layanan, dan fitur daring. RPP ini juga akan mengatur tentang mainan yang terhubung dengan internet, serta kejelasan tanggung jawab pihak ketiga yang terlibat.
Kementerian Kominfo juga berkomitmen menyediakan alat dan fitur untuk pengajuan laporan atau pengaduan, serta memberikan perhatian pada peran Kementerian/Lembaga dan masyarakat dalam perlindungan anak di ranah digital. Sebelumnya, pembahasan tentang RPP TKPAPSE juga telah dilaksanakan oleh Panitia Antar Kementerian (PAK) pada 18-20 Juli 2024 dan 31 Juli 2024, melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, dan beberapa kementerian lainnya.
ANTARA
RPP Perlindungan Anak di Dunia Digital Diajukan Kemenkominfo
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Gumas Berharap Gedung Gereja GKE Sinta yang Baru Bisa Tingkatkan Pelayanan
HISKI Terbitkan Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara, Himpun 60 Karya Penulis Banyuwangi dan Kalteng
Kemensos Tunggu Data Pemda terkait Bantuan Korban Karhutla
SMAN 3 Kasongan Siapkan Pembelajaran Lebih Interaktif
Berangkat dari Pengetahuan Warga Kinipan, Enam Siswa di Kalteng Teliti Bobah Bebara
Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu di Rungau Raya, 14 Paket Disita
Komentar (0)
Memuat komentar…







