**Borneonews - Badung, Bali**, Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang berlokasi di Jalan Raya Taman Jimbaran, Kuta Selatan, telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang wisatawan mancanegara (wisman) yang diduga menggunakan sebuah vila untuk kegiatan pendidikan anak-anak warga negara asing (WNA).
Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa temuan tersebut muncul setelah pihaknya melaksanakan *patroli digital*. Dalam penelusuran tersebut, teridentifikasi dua WNA dari Swiss yang merupakan pasangan, serta satu orang dari Turki yang berperan sebagai manajer operasional vila. Ketiga individu tersebut memiliki inisial PHB dan JMB, sementara yang berasal dari Turki memiliki inisial CK. Vila yang mereka sewa berada di kawasan wisata Desa Tibubeneng, Kuta Utara.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai telah mengumpulkan informasi yang menunjukkan bahwa vila ini difungsikan sebagai sekolah. Anak-anak WNA dilaporkan belajar berbagai mata pelajaran, termasuk menulis, matematika, ilmu pengetahuan alam, serta bahasa Indonesia. Namun, Suhendra belum membeberkan kapan tepatnya praktik pembelajaran ini dimulai.
Berdasarkan catatan perlintasan dari Imigrasi Ngurah Rai, kedua WNA asal Swiss tersebut tiba di Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali pada tanggal 19 Juli 2024 dan memiliki izin tinggal terbatas untuk investor. Sementara itu, CK asal Turki memasuki Bali pada 25 Juni 2024 menggunakan *visa kunjungan*.
Suhendra juga mengungkapkan bahwa informasi mengenai ketiga WNA ini masih dalam proses pendalaman oleh petugas Imigrasi. Jika ditemukan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan keimigrasian, para WNA tersebut berpotensi menghadapi tindakan administratif, termasuk kemungkinan deportasi.
Sesuai dengan data yang dimiliki oleh Imigrasi Ngurah Rai, selama periode Januari hingga 11 Agustus 2024, sebanyak 86 orang telah dideportasi. Negara asal yang paling banyak dipulangkan adalah Nigeria dengan 23 orang, diikuti oleh China dengan 17 orang, dan Amerika Serikat dengan 12 orang. Para deportasi ini diusir karena terlibat dalam pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan izin, atau kasus-kejahatan.
Selain itu, informasi lainnya mencatat bahwa sebanyak 71 orang ditolak masuk ke Indonesia, sembilan orang mengalami pembatalan izin tinggal, serta 121 WNA sedang dalam proses penahanan sementara (detensi).
ANTARA
Imigrasi Bali Ungkap Vila Dijadikan Sekolah untuk Anak WNA
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Kimi Antonelli Pole Position di GP Amerika Serikat 2026
Cuaca Buruk Batalkan Balapan Moto2 dan Moto3 GP Australia
BMKG: Waspadai Peningkatan Suhu di Siang Hari saat Peralihan Musim
Komentar (0)
Memuat komentar…







