BANJARMASIN –
**Borneonews - Kotabaru**, DPRD Kabupaten Kotabaru di Provinsi Kalimantan Selatan pada periode 2019-2024 telah berhasil menerbitkan sebanyak 79 peraturan daerah (Perda). Upaya ini menjadi salah satu pijakan penting dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan di daerah tersebut. Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, menjelaskan bahwa selama periode tersebut, mereka bersama eksekutif telah mengembangkan program Pembentukan Peraturan Daerah yang mencakup 79 Perda. Komposisi Perda itu terdiri dari 15 dokumen yang berasal dari inisiatif DPRD dan 64 dokumen yang diajukan oleh pemerintah daerah. Lebih lanjut, Syairi juga mengungkapkan bahwa DPRD Kotabaru telah menjalankan fungsi anggaran secara aktif. Hal ini mencakup pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disusun oleh eksekutif. Proses ini berlandaskan pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati secara bersama-sama, yang dilakukan setiap tahun. Syairi menekankan pentingnya kerjasama antara DPRD dan Pemkab Kotabaru dalam membahas rencana pembangunan serta anggaran. Diskusi ini dilakukan melalui komisi dan Badan Anggaran, yang dilakukan dengan cermat dan mendetail. Setiap komponen anggaran diulas untuk memastikan obyektivitas dan rasionalitas. Anggota DPRD juga memberikan masukan serta saran kepada eksekutif untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah, yang berimplikasi positif bagi APBD. Syairi menambahkan bahwa DPRD Kotabaru juga menjalankan fungsi pengawasan. Hal ini dilakukan dibarengi dengan pemantauan langsung di lapangan dan memanfaatkan masa reses untuk melakukan kunjungan kerja ke 22 kecamatan secara berkala. Selama masa reses, anggota dewan merasa kegiatan tersebut sangat efektif dalam memperoleh masukan serta mengidentifikasi berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah setempat. Syairi menjelaskan bahwa hasil dari kegiatan reses tersebut akan ditindaklanjuti melalui rapat komisi dan dilaporkan kepada pimpinan dewan dalam rapat paripurna. Hasil diskusi tersebut selanjutnya akan menjadi pokok pikiran DPRD yang berfungsi sebagai dasar pemikiran dalam merumuskan langkah-langkah strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan bersama kepala daerah. Dengan demikian, DPRD Kotabaru berupaya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat mengakomodasi kebutuhan dan harapan masyarakat. ANTARA